News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Gayus Tambunan

Pemeriksaan Dilanjutkan Pagi, Asnun Bermalam di Mabes Polri

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Iswidodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Ketua Pengadilan Negeri Tangerang yang juga majelis hakim yang menangani kasus Gayus Tambunan, Muhtadi Asnun dipastikan bermalam di Mabes Polri. Walau begitu, penasihat hukum Asnun, Alamsyah membantah Asnun ditahan.

"Bukan ditahan. Tapi ditangkap selama 1x24 jam. Ada dasar penangkapan berupa surat penangkapan yang dikeluarkan jaksa agung," ujarnya, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/5).

Pemeriksaan terhadap Asnun, dikataknnya ditunda karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. "Kesepakatan kami dengan penyidik pemeriksaan ditunda. Klien kami diberikan kesempatan istirahat malam ini untuk pemeriksaan dilanjutkan besok pagi," tuturnya lagi.

Asnun hari ini telah menjawab 27 pertanyaan dari penyidik. Dia masih menyisakan 12 pertanyaan lagi, esok pagi. Asnun dijerat dengan Pasal 5 UU korupsi nomor 20 tahun 2001. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini