News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Agung Digugat

Patrialis: Jangan Khawatirkan Pernyataan Bagir

Editor: Prawira
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hendarman Supanji (kiri) dan Yusril Ihza Mahendra.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, meminta kepada seluruh jajaran strurktur kejaksaan tidak khawatir atas pernyataan pakar hukum, Bagir Manan.

Bagir dalam kesaksiannya di sidang lanjutan tuntutan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, Rabu (12/8/2010) lalu di Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa status Jaksa Agung, Hendarman Supandji, ilegal.

"Teman-teman di Kejaksaan, jangan khawatir terhadap pendapat beberapa pakar hukum, di persidangan MK, yang menyatakan bahwa jabatan Jaksa Agung ilegal," tutur Patrialis dalam acara jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, JL HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (13/8/2010) sore.

Menurutnya jabatan Jaksa Agung yang dipangku oleh Hendarman adalah sah berdasarkan Undang-undang, dimana menurutnya jabatan Jaksa Agung yang diemban seseorang itu tetap, hingga ada Ketetapan Presiden untuk memberhentikannya.

"Jabatan Jaksa Agung, Pak Hendarman, yang diangkat oleh Presiden melalui Kepres 31 Tahun 2007, sesungguhnya Kepres ini masih berlaku secara yuridis formal, dan Kepres ini tidak pernah dibatalkan," katanya.

Patrialis menuturkan, pihaknya perlu menanggapi seputar polemik legalitas jabatan Jaksa Agung Hendarman Supanji, setelah media massa memberitakan hal tersebut.

Ia mengaku bila tidak segera diluruskan hal itu dapat mengganggu penegakan hukum di Indonesia.
"Jangan sampai ada gangguan kenegaraan, hukum, di negeri ini. Jangan sampai seseorang yang diusut kasusnya oleh Kejaksaan, mencari-cari alasan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini