Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gayus Halomoan Partahanan Tambunan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2010) besok. Kuasa hukumnya, Adnan Buyung Nasution, mengaku belum membaca berkas kliennya tersebut.
"Untuk sidang besok, dakwaannya saya belum baca lengkap. Kebetulan berkasnya tiga hari lalu baru kami terima," ujar Bang Buyung, panggilan akrabnya, kepada wartawan seusai sidang praperadilan Gayus, Selasa (7/9/2010).
Belum dibacanya berkas Gayus, kata Buyung, lantaran berkas kliennya yang mantan pegawai negeri pajak di Direktorat Jenderal Pajak itu hampir 1.000 halaman. "Berkas 1000 halaman. Tentu saja karena sudah ditetapkan besok akan kita lihat besok," timpalnya.
Diberitakan, dakwaan Gayus memuat dua perkara, yakni tindak pidana saat melakukan penelitian materi keberatan dan berwenang untuk mengurangi, menghapus, menambah sanksi terkait permohonan keberatan wajib pajak bersama dua bosnya dan Humala Setia Napitupulu Maruli Simanjuntak.
Sementara perkara kedua terkait tindak pidana korupsi berupa memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara (penyidik Mabes Polri) yang berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dalam jabatannya.(*)
Bang Buyung Belum Baca 1.000 Halaman Berkas Gayus
Penulis: Y Gustaman
Editor: Juang Naibaho
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger