Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi mobil pemadam kebakaran di Departemen Dalam Negeri, mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Oentarto Sindung Mawardi, mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang yang menetapkan mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Ia menilai langkah yang ditetapkan oleh KPK sudah tepat.
Diwawancarai melalui selularnya, Rabu (29/9/2010) siang, Oentarto menilai, langkah yang diambil oleh KPK telah tepat, karena keterlibatan Hari Sabarno dalam kasus ini sudah terurai jelas.
"Bagaimanapun, fakta sudah berbicara sendri," tutur Oentarto.
Menurutnya, dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut, Hengky Samuel Daud selaku pemilik PT Satal Nusantara yang menjadi rekanan Depdagri dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut, tidak akan pernah mendapatkan proyek tersebut apabila tidak ada persetujuan dari Hari Sabarno.
"Daud tidak akan dapat apa-apa kalau tidak ada sugesti atau restu dari Hari Sabarno," ujarnya.(*)
Oentarto: Penetapan Hari Sabarno Jadi Tersangka Sudah Tepat
Editor: Juang Naibaho
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan