Laporan Wartawan Tribunnews.com : Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia
(Menkumham), Patrialis Akbar, menyerahkan sepenuhnya pengambilan
keputusan untuk mendeponeringkan atau tidak kasus dua pimpinan KPK
Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.
Menurut Patrialis, ia tidak mau mencampuri urusan lembaga lain,
semuanya terserah jaksa agung. "Kita tidak mau masuk ke kamar orang
lain, kita urus saja kamar sendiri. Jaksa Agung pasti tahu apa yang
dilakukan," ungkap Patrialis saat ditemui di Gedung Nusantara III DPR
RI, Jakarta, Senin (25/10/2010).
Lanjutnya, apa yang akan ditempuh Jaksa Agung layangnya disetujui semua
pihak. "Apa pun yang dilakukan jaksa agung bisa di setujui (semuanya),"
harapnya.
Apakah seoran Plt Jaksa Agung bisa mengeluarkan deponering, menurut
Menkumham, hal tersebut sah-sah saja, karena baik Jaksa Agung maupun
Plt Jaksa Agung keduanya sama-sama diangkat melalui surat keputusan
presiden.
"Dalam SK presiden pun tidak disebutkan ada pembatasan kewenangan bagi Plt Jaksa Agung," tegasnya.
Menkum HAM: Terserah Jaksa Agung
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan