News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Deponeering Bibit Chandra

5 Lembaga Negara Belum Beri Pertimbangan Deponeering

Penulis: Y Gustaman
Editor: Juang Naibaho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Kejaksaan Agung mengaku belum mendapat pertimbangan resmi dari lima lembaga negara atas sikapnya memilih mendeponir perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah. Kendati jauh hari sudah melayangkan surat.

Hal itu disampaikan Plt Jaksa Agung Darmono kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Selasa (9/11/2010). Menurutnya, kelima lembaga negara itu adalah Presiden, DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Kepolisian.

"Kita tinggal tunggu saja (pertimbangannya). Tentu semuanya akan dijadikan referensi kelengkapan surat deponeering yang tentunya akan segera diterbitkan," ujar Darmono seusai pelantikan eselon II di Sasana Baharudin Lopa.

Menurut Darmono, permintaan pertimbangan termasuk kepada kepolisian karena ada hubungannya dengan perkara Bibit dan Chandra. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 35 huruf c.

"Nah, perkara deponeering ini berkaitan dengan masalah pemerasan. Yang paling dekat dengan itu adalah berkaitan dengan peranan kepolisian. Kalau terkait dengan kerugian negara maka kepada BPK," imbuh Darmono.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini