Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung minta Polri jujur membuka data dan bukti yang dimiliki dalam gelar perkara (ekspose) kasus Gayus HP Tambunan yang dijadwalkan pada 8 Desember 2010.
"Tidak perlu menutupi-nutupi masalah itu. Misalnya ekspose masalah Gayus. Kalau ekspose kan harus transparan. Tidak perlu tambah-tambahin kalau memang tidak ada dalam berkas itu," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Babul Khoir di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/12/2010).
Trasparansi dari Polri dalam gelar perkara ini diperlukan guna tidak menutup pintu masuk lembaga penegak hukum lain untuk mengembangkan kasus Gayus. "Kalau bisa dikembangkan, ya kita kembangkan sesuai ketentuan," ujarnya.
Di sisi lain, KPK mendapat desakan dari publik untuk mengambil alih kasus Gayus. Namun, KPK belum ikut masuk menangani kasus Gayus lantaran masih menunggu hasil gelar perkaranya. Meski begitu, KPK telah memberi sinyal bahwa pihaknya tetap akan menelusuri kasus Gayus di luar perkara yang tengah ditangani Polri.
Sebagaimana diberitakan, Polri menunda jadwal pelaksanaan gelar perkara kasus Gayus yang mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, pada 26 November 2010, lalu.
Terakhir, Kadiv Humas Polri Irjen Iskandar Hasan menyatakan bahwa pihak tetap melaksanakan gelar perkara kasus Gayus pada 8 Desember 2010, dengan mengundang lembaga penegak hukum dan PPATK minus Satgas.
Sebagai juru bicara Kejaksaan Agung, Babul enggan mengomentari dengan tidak diundangnya Satgas dalam gelar perkara kasus Gayus nanti. "Ini kan ranahnya kepolisian. Kalau terlalu ikut campur, nanti akan ada
polemik, karena ini belum ada kewenang untuk itu, karena masih ranah mereka," jelasnya.
Kejaksaan Minta Polri Jujur saat Gelar Perkara
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Prawira
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger