TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usulan pemerintah agar Gubernur dan Wakil Gubernur DI Yogyakarta dipilih bukan ditetapkan, harus dimaknai dengan tepat. Usulan itu demi menyelaraskan perkembangan zaman dengan sejarah dan budaya bangsa ini.
"Dengan perkembangan zaman tentunya demokrasi melalui pemilihan adalah hal yang tepat. Namun bukan berarti dengan proses pemilihan langsung seperti yang diamanatkan UUD, mengganggu kedudukan Sultan dan Pakualam sebagai raja karena tetap dijadikan Gubernur dan Wakil Gubernur Utama," ujar Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Marzuki Alie kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, (16/12/2010).
Dengan kedudukannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Utama, maka kedudukan Sultan bukan lagi sebagai pelaksana eksekutif dengan segala tugas dan tanggung jawabnya. Namun sebagai simbol pemersatu dengan tugas dan kewajiban tertentu yang akan diatur dalam UU itu.
"Saya coba bandingkan dengan negara-negara Eropa seperti Inggris, Belanda, Swedia yang tetap mempertahankan kerajaannya walaupun ada pemerintahan yang dipilih secara demokratis. Raja ataupun Ratu masih memiliki kekuasaan tertentu, namun tidak lagi seperti dahulu ketika negara masih menganut sistem kerajaan murni," jelasnya.
Pemerintahan bisa berjalan demokratis dan dapat berganti sesuai keinginan rakyat, namun kerajaan-kerajaan tersebut tetap eksis dan memiliki kekuasaan tertentu. Yogyakarta pun akan seperti itu, raja tetap memiliki beberapa kewenangan yang tidak bisa diganggu gugat.
"Misalnya Inggris, ketika pemilu berlangsung dan terpilih Perdana Menteri, maka yang melantik Ratu Elizabeth II. Mereka sadar demokrasi merupakan keniscayaan namun kerajaan dan budaya harus tetap dipertahankan," tegas Marzuki yang juga Ketua DPR.
Marzuki mengatakan, selain itu keinginan untuk tetap mempertahankan Sultan sebagai gubernur, juga sangat riskan. Hal ini terutama terkait dengan penggunaan anggaran.
"Ketika ada kesalahan dalam penggunaan anggaran, maka tentunya satu hal yang tidak mungkin jika Sultan harus mempertangung jawabkannya. Namun ketika ada pelanggaran dan Sultan tidak harus mempertangung jawabkan, maka akan menimbulkan kecemburuan daerah lainnya dan juga dapat menyebabkan ketidakpastian hukum," papar Marzuki Alie.
Sultan akan Diposisikan Seperti Raja atau Ratu di Eropa
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger