News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SBY vs Sultan

Ini Tiga Syarat Keistimewaan Yogya Ala PAN

Penulis: Ade Mayasanto
Editor: Juang Naibaho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kota Yogyakarta

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ade Mayasanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Partai Amanat Nasional (PAN) belum menentukan sikap atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Keistimewaan Yogyakarta. Padahal, pemerintah telah menyodorkan draf RUU Keistimewaan Yogyakarta pertengahan Desember tahun lalu.

Penasihat Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Abdul Hakam Naja menilai, ada tiga hal yang patut dipertimbangkan PAN sebelum menuai kata putus untuk RUU Keistimewaan Yogyakarta.

"Posisi PAN ini sebenarnya harus ada mekanisme sehingga semuanya ada aturannya, ada perioderisasi, dan akuntabilitas," beber Hakam Naja di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/1/2011).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menyatakan, dengan tiga hal tersebut PAN tidak terlalu mempermasalahkan, bila kemudian yang dipilih adalah mekanisme penetapan ataupun pemilihan.

"Dengan itu, pertanggungjawaban jelas. Jadi saya kira tidak masalah," ucapnya.

Dia menambahkan, untuk mencairkan polemik, Sekretariat gabungan (Setgab) koalisi sepatutnya mengadakan kembali pertemuan. Setgab perlu mematangkan keistimewaan ini, sebelum dibahas secara mendalam di komisi II DPR RI.

"Kan harus dikunyah dulu 32 kali, baru ditelan. Jadi bahan sebanyak dan sepenting itu kan harus mengendap dulu, ditimbang dulu," tuturnya seraya menyatakan, pada tahun 1988, Paku Alam pernah dipilih oleh DPRD. Bukan hanya itu, Paku Alam VIII juga pernah melalui pemilihan pada tahun 1998.

"Paku Alam VIII wafat tahun 1998, setelah itu terjadi pemilihan," sergahnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini