News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SBY vs Sultan

Anhar Gonggong: Jangan Rusak Tatanan Rakyat Yogya

Editor: Juang Naibaho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejarawan, Anhar Gonggong.

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Achmad Rois Wizda

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA -
DPR RI mempunyai tugas berat setelah memutuskan pembahasan RUU Keistimewaan DIY diberikan pada Komisi II. Para senator Senayan harus merangkai dan mempertemukan tiga hal, agar tidak menimbulkan ketidaksepahaman. Tiga elemen tersebut adalah konstitusi, demokrasi, serta sejarah.

Hal tersebut diungkapkan sejarahwan, Anhar Gonggong, di sela-sela menghadiri Dies Natalis Jurusan Sejarah Fakultas Ilmu Budaya UGM, Yogyakarta, Sabtu (22/1/2011).

Anhar mengatakan, Yogyakarta punya kekhasan sebagai daerah yang pernah menjadi ibukota, dan Sultan Hamengku Buwono (HB) IX adalah raja pertama di Indonesia yang menyatakan bergabung dengan NKRI.

"Ketiga faktor tersebut sama-sama dominan, kita mau bernegara ada konstitusi, mengatur negara secara demokratis, dan Yogya punya sejarah," katanya.

Menurutnya, selain hal tersebut, harus juga dipikirkan perubahan rakyat Yogyakarta dalam 20 tahun hingga 30 tahun yang akan datang. Harus dipahami bahwa Indonesia didirikan berdasar puing-puing kerajaan, di antaranya Yogyakarta.

"Yogyakarta termasuk bekas jajahan Belanda, dengan sendirinya menjadi bagian dari republik, sama dengan yang lain," tambah alumni sejarah UGM tahun 1963 ini.

Yogyakarta dikukuhkan oleh proses historis, dan memunyai nilai tawar yang tinggi. Figur sentral HB IX yang sangat bijak, dan tidak pernah menjadi bagian dari golongan tertentu merupakan faktor penting. HB IX berdiri sendiri sebagai person bukan atas nama golongan.

Berbeda dengan saat ini, secara politis HB IX dan HB X berbeda. HB X memilih satu golongan, yakni bergabung dengan Nasional Demokrat. GKR Hemas memilih menjadi anggota DPD yang notabene merupakan perwakilan daerah.

Keistimewaan yang didapatkan selama ini bukan merupakan permintaan HB IX, melainkan diberikan oleh pemerintah. "Keistimewaan merujuk kepada HB IX," pungkasnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini