News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Skandal Bank Century

Ibu Alanda Kariza Bacakan Pembelaanya Hari Ini

Editor: Kisdiantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Petisi 28 bersama sejumlah nasabah Bank Century Jakarta, berorasi di depan kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2010). Sejumlah nasabah Century bersama aktivis Petisi 28 mendatangi KPK untuk mempertanyakan kelanjutan kasus Bank Century yang hingga saat ini belum jelas.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Arga Tirta Kirana, terdakwa kasus Bank Century, hari ini, Kamis (10/2/2011) akan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Agenda sidang mantan Kepala Divisi Hukum Bank Century tersebut, seperti diungkapkan oleh Kuasa Hukumnya, Humphrey Djemat, adalah pembacaan pembelaan, atau pledoi.

"Rekan-rekan pers, hari ini ada pembacaan pledoi atas nama Arga Tirta Kirana (Kepala Divisi Hukum Bank Century) yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," tutur Humphrey, dalam udangan liputan yang diketahui Tribunnews.com, Kamis, pagi.

Ia pun menilai, tuntutan yang dialamatkan Jaksa kepada kliennya tidak sepadan dengan tuntutan Direktur Utama Bank Century, Hermanus Hasan Muslim dan, Robert Tantular, Pemilik Century.

"Tuntutannya tidak sepadan," ujarnya.

Rencananya Humphrey, setelah sidang, akan memberikan keterangan pers.

"Setelah sidang nanti akan ada keterangan pers dan pembagian pledoi pribadi Arga mencari keadilan, ditunggu kedatangannya dan supportnya."

Nama mantan Kepala divisi Legal bank Century itu, belakangan menjadi populer, setelah putrinya, Alanda Kariza, menuangkan curahan hatinya di blog dan kemudian menyebar di Twitter, atas ketidakadilan hukum yang dialami ibunya, menerima tuntutan yang lebih besar daripada pemilik bank, Robert Tantular.

Diketahui, Arga dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, sementara Robert, pemilik Bank century hanya 8 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini