News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Skandal Bank Century

Jaksa Kukuh Tuntut 10 Tahun Penjara Ibunda Alanda

Editor: Kisdiantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Divisi Legal Bank Century, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus Century, Arga Tirta Kirana (kanan) mencium anaknya, Alanda Kariza, usai membacakan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Kamis (10/2/2011). Arga Tirta Kirana dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar atas dakwaan keterlibatan kasus pemalsuan surat gadai di Bank Century. Tuntutan ini lebih tinggi dari tuntutan dua orang bosnya, Hermanus Hasan Muslim (Dirut Bank Century), dan Robet Tantular (Pemilik Bank Century), yang dituntut delapan tahun penjara.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pencariran kredit Bank Century, dengan terdakwa, Arga Tirta Kirana, dan Linda Wangsa, tetap pada tuntutan mereka agar Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbankan. JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap dua orang terdakwa tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 (Linda Wangsadinata), dan terdakwa 2 (Arga Tirta), penjara masing-masing selama 10 tahun penjara dan perintah mereka ditahan," tutur JPU, Teguh Suhendro SH, ketika membacakan tanggapan terhadap pledoi kedua terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (17/2/2011) siang.

Pihaknya, ungkap Teguh, menilai, kedua terdakwa, baik Arga maupun Linda, telah secara aktif terhadap proses pencairan aplikasi kredit empat debitur Bank Century Cabang Senayan, yang tidak sesuai prinsip kehati-hatian UU No 10 Tahun 1998.
Keempat debitur tersebut adalah, PT WWR, PT CMP, PT AlI, dan PT SCI. Mereka menerima kucuran dana sebesar Rp 360 miliar.

"Terdakwa 1 sebagai Pimpinan Cabang Bank Century, Senayan, dan Terdakwa 2, sebagai Kepala Divisi Legal Bank Century, berperan aktif dan bertanggungjawab terhadap proses pencairan aplikasi kredit," ujar Teguh.

JPU juga menolak dalil yang digunakan kedua terdakwa, bahwa proses pencairan kredit keempat debitur Bank Century tersebut, atas perintah Hermanus Hasan Muslim, selaku Direktur Utama, merangkap Direktur Kredit Bank Century, Hermanus Hasan Muslim.

"JPU menilai, karena selama di persidangan tidak dapat dibuktikan Hermanus Hasan Muslim memerintahkan untuk memproses kredit tersebut. Saksi (Hermanus) mengatakan mereka (terdakwa 1 dan 2), tidak pernah menelpon sehubungan proses dan pencairan kredit kepada empat debitur," katanya.

Terkait dengan pledoi Arga, terdakwa dua, yang menyatakan adanya ketidakadilan hukum terhadap dirinya, bila dibandingkan dengan Robert Tantular, si pemilik bank, dan Dirut Bank Century, Hermanus, Hasan Muslim, buat JPU juga angkat bicara.

Menurut Teguh, tuntutan jaksa terhadap Robert, dan Herman yang lebih kecil, merupakan teknis semata, agar bisa menjerat kedua orang tersebut dengan hukuman maksimal, dalam kasus yang berbeda-beda.

"Tuntutan Hasan dan Robert, lebih rendah karena teknis, Hasan masih 3 berkas, dan Robert 4 berkas, sungguh bila diakumulasi maka tuntutan terhadap mereka lebih tinggi," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa, dijerat dengan pasal, Pasal 49 ayat (1) UU No 10 /1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 264 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini