TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan akan
kembali meminta pendapat sejumlah jaksa senior guna meneliti berkas
kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum yang menyeret Hartono
Tanoesodibyo dan Yusril Ihza Mahendra.
"Karena menyangkut
beberapa kasus disitu yang terakhir sudah menyerahkan kepada beberapa
senior maupun di dalam putusan secara lengkap itu. Untuk kembali
diteliti," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (11/4/2011).
Kejaksaan
Agung telah dua kali meminta pendapat dari jaksa senior untuk meneliti
berkas Sisminbakum. Kejaksaan Agung pun hingga kini belum juga
menyatakan sikap walau berkas keduanya telah dinyatakan lengkap sejak
empat bulan yang lalu.
"Sayakan dapat sampaikan bahwa ini satu hal memang
harus kita teliti, cermati, dan akurat," katanya.
Seperti
diketahui dalam kasus Sisminbakum Kejaksaan Agung menyatakan negara
dirugikan Rp 420 miliar. Tujuh tersangka dijerat dalam kasus ini. Namun
perlakukan berbeda diterima oleh tersangka mantan Menteri Kehakiman dan
HAM Yusril Ihza Mahendra dan mantan komisaris pengendali PT Sarana
Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesoedibyo.
Berkas kedunya
belum juga dilimpahkan ke pengadilan hingga saat ini. Padahal Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyatakan berkas
lengkap. Sebelumnya Basrief mengatakan ada dua opsi dapat dipilih
Kejaksaan dalam kasus ini. Pertama melimpahkan berkas ke Pangadilan atau
menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).
Jaksa Senior Diminta Teliti Berkas Sisminbakum
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan