News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Sisminbakum

Jaksa Senior Diminta Teliti Berkas Sisminbakum

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menkumham, Yusril Ihza Mahendra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan akan kembali meminta pendapat sejumlah jaksa senior guna meneliti berkas kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum yang menyeret Hartono Tanoesodibyo dan Yusril Ihza Mahendra.

"Karena menyangkut beberapa kasus disitu yang terakhir sudah menyerahkan kepada beberapa senior maupun di dalam putusan secara lengkap itu. Untuk kembali diteliti," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (11/4/2011).

Kejaksaan Agung telah dua kali meminta pendapat dari jaksa senior untuk meneliti berkas Sisminbakum. Kejaksaan Agung pun hingga kini belum juga menyatakan sikap walau berkas keduanya telah dinyatakan lengkap sejak empat bulan yang lalu.

"Sayakan dapat sampaikan bahwa ini satu hal memang harus kita teliti, cermati, dan akurat," katanya.

Seperti diketahui dalam kasus Sisminbakum Kejaksaan Agung menyatakan negara dirugikan Rp 420 miliar. Tujuh tersangka dijerat dalam kasus ini. Namun perlakukan berbeda diterima oleh tersangka mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan mantan komisaris pengendali PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesoedibyo.

Berkas kedunya belum juga dilimpahkan ke pengadilan hingga saat ini. Padahal  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyatakan berkas lengkap. Sebelumnya Basrief mengatakan ada dua opsi dapat dipilih Kejaksaan dalam kasus ini. Pertama melimpahkan berkas ke Pangadilan atau menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini