Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak kunjung hadir, Komisi Yudisial (KY) akan kembali memanggil ahli balistik dalam kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki mengatakan kehadiran ahli balistik sangat penting. Rencananya, pemanggilan kedua bakal berlangsung pada Kamis mendatang, 19 Mei 2011.
"Kita masih memberi waktu kepada yang bersangkutan (ahli balistik), karena yang bersangkutan meminta waktu. Dua kali sudah kita panggil tidak datang karena berkaitan dengan tugas kedinasan," kata Marzuki usai diskusi publik dengan tema Pengawasan Peradilan Perkara Sisminbakum di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (10/5/2011).
Belum hadirnya ahli balistik, menurut Marzuki, menyebabkan KY belum dapat menyimpulkan pelanggaran yang telah dibuat majelis hakim di tingkat Pengadilan Negeri (PN).
"Mungkin kita sudah bisa ambil sidang panel untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran kode etik. Jika memang ada indikasi pelanggaran kode etik itu mendekati kebenaran, kita akan panggil hakimnya," ujarnya
Ketika ditanyakan mengapa KY tidak memanggil hakim agung yang telah memutuskan incraht Antasari Azhar dengan hukuman 18 tahun penjara terkait pembunuhan direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Marzuki mengatakan karena yang dilaporkan adalah majelis hakim di tingkat PN.
"Justru yang dilaporkan itu di hakim PN," imbuhnya
Marzuki menambahkan bila terbukti ada pelanggaran, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim. "Kalau sudah ada indikasi pelanggaran, maka baru kita periksa hakimnya. Terus kita minta klarifikasi," tukasnya
Marzuki mengungkapkan, saksi terakhir yang telah memenuhi pemanggilan KY adalah ahli IT (Informasi Teknologi). Ahli IT ini menjelaskan tentang teknologi sms alias pesan pendek.
KY Jadwal Ulang Pemanggilan Ahli Balistik Kasus Antasari
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Ade Mayasanto
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger