News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim

Hakim Syarifuddin Tahu Maksud Pemberian Rp 250 Juta

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kurator PT.Skycamping Indonesia (SCI), Puguh Wiryawan (kanan), usai diperiksa penyidik KPK, di kantor KPK Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2011). Puguh tertangkap tangan bersama Hakim Pengawas Kepailitan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin, terkait dugaan suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT.SCI dan langsung ditahan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melalui kuasa hukumnya Petrus Balapatyiona, kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI) Puguh Wirawan menyatakan hakim Syarifuddin Umar tahu maksud pemberian uang Rp 250 juta.

Karena itu, Puguh merasa heran dan ganjil jika Syarifuddin mengaku dijebak.

"Pembagian aset pailit itu dengan sepengetahuan hakim pengawas. Nah waktu di-BAP, Puguh bilang kalau uang Rp 250 juta itu uang terima kasih. Nah, kalau hakim bilang dia dijebak, kesannya Puguh disuruh KPK. Hakim itu tahu, uang itu uang terima kasih. Kalau KPK incar tuh hakim, memangnya Puguh apanya KPK. Lagipula kalau Puguh dijadikan pion, memangnya Puguh kenal orang-orang KPK," ujar Petrus, Sabtu (4/6/2011).

Petrus menjelaskan, Puguh merasa bahagia, karena mendapatkan komisi atau fee 10 persen atau Rp 3,6 miliar selaku kurator yang telah berhasil menjual dua aset tanah PT SCI senilai Rp 36 miliar kepada pengacara ternama, Otto Hasibuan.

"Puguh kan dapat kerjaan sebagai kurator. Nah, dia ingin berbagi kebahagian dengan pak Syarifuddin. Yah, katanya uang persahabatan saja atau uang terima kasih gitu," ujarnya.

Hakim Syarifudin dan kurator Puguh ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tempat terpisah, Rabu (1/6/2011) malam, seusai transaksi dugaan suap Rp 250 juta di rumah Syarifudin.

Puguh berinisiatif memberikan uang persahabatan atau uang terima kasih kepada hakim pengawas Syarifudin itu, karena perkara kepailitan PT SCI telah terjadi sejak 2006. "Di Undang-undang kepailitan, kurator berhak mendapatkan fee 10 persen dari jumlah aset yang dijual. Uang yang dikasih ke hakim itu adalah bagian dari fee-nya Puguh atas penjualan yang Rp 16,5 miliar. Karena kasus pailitnya sudah lama, Puguh ini ingin konsultasi ke si hakim soal pembagian hasil penjualan aset PT SCI minggu depannya," papar Petrus.

Dengan penjelasan ini, Petrus membantah jika uang Rp 250 juta yang diberikan Puguh kepada hakim Syarifuddin disebut KPK sebagai uang suap atas perkara pailit PT SCI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini