News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Tewasnya Munir

Pembebasan Muchdi PR Dijadikan Novum Oleh Pollycarpus

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus pembunuhan aktivis kemanusiaan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto (tengah), berbicara kepada wartawan sebelum menjalani sidang perdana peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2011). Pollycarpus mengajukan PK karena berkeberatan dengan putusan vonis dua puluh tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepadanya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, M. Munir, seorang pilot maskapai Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto dan mantan Deputi V Badan
Intelejen Negara (BIN) Muchdi PR pernah dijadikan sebagai terdakwa.

Namun dalam putusan Hakim, Muchdi dinyatakan tidak terbukti ikut andil dalam pembunuhan Munir sehingga dirinya divonis bebas.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum Pollycarpus, M. Assegaf mengungkap putusan bebas Muchdi PR juga akan dijadikan sebagai novum dalam Peninjauan kembali (PK) kliennya yang divonis 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Novumnya antara lain adalah putusan bebas dari Muchdi. Karena dalam perkara Muchdi dan perkara Polly, disebutkan antara Muchdi dan Polly itu ada komunikasi by phone. Ternyata mcuhdi dianggap tidak terbukti," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2011).

Kenyataan ini akan dijadikan bukti baru bagi Pollycarpus karena putusan bebas Muchdi telah inkrah melalui putusan Mahkamah Agung (MA).

"Karena terbukti dan sudah berinkrah kepada putusan MA, maka kami jadikan novum sebagai bukti baru bagi Polly, termasuk juga kekeliruan-kekeliruan yang nyata, yang menjadi alasan kenapa kami PK," paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini