Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Ismunadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menelusuri kantor John Grace, WNA asal Amerika Serikat yang disebut membuat paspor atasnama Sony Laksono. Penelusuran itu menyusul keterangan kesaksian Arie Nur Irwan alias Arie Kalap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan paspor Gayus HP Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (28/6/2011).
"Coba jaksa pastikan itu, benar enggak kantornya seperti yang disebutkan saksi. Jangan-jangan fiktif pula," ungkap Ketua Majelis Hakim Syamsul B Harahap di persidangan.
Arie Kalap dalam kesaksian di bawah sumpah mengaku telah mengenal John Grace selama dua tahun. John diketahui Arie berstatus sebagai Managing Director di PT Admata Capital Management. Kantor konsultan yang juga ada di Singapura itu berkantor di Wisma Metropolitan II, lantai 6, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Sepengetahuan Arie, John adalah konsultan di perusahaan tersebut. Kepadanya, Arie juga menyebutkan John sebagai agen CIA bidang keduangan.
"Saya dan John datang ke rumah Pak Gayus untuk menawarkan asuransi dan investasi," kata Arie di kursi saksi.
Keterangan Arie tidak serta merta dipercayai Majelis Hakim. Sebab keterangan Arie dinilai tidak masuk logika. Apalagi Arie mengaku memotret Gayus dengan pose yang diantaranya terpasang di paspor atasnama Sony Laksono.
Majelis Hakim juga tidak yakin jika pengambilan foto yang diakui Arie atas permintaan John Grace diperuntukkan bagi investasi yang ditawarkan kepada Gayus.
"Masa investasi harus pakai foto? Memakai wig dan kacamata pula," kata Ketua Majelis Hakim Syamsul B Harahap.
Menanggapi permintaan Majelis Hakim, Putri Ayu, anggota tim Jaksa Penuntut Umum mengaku akan segera melaksanakan pengecekan terhadap kantor PT Admata Capital Management. Selain itu, JPU pun sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap Joko Lawe yang disebut Arie sebagai direktur perusahaan tersebut.