Laporan Wartawan Tribunnews.com Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam menjalani sidang perdana kasusnya di Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda pembacaan dakwaan. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mendakwa Wafid dengan dakwaan berlapis.
Pada dakwaan pertama, JPU mendakwa Wafid melanggar Pasal 12 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Pada dakwaan kedua, JPU mendakwa Wafid melanggar Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf b UU serupa. Terakhir, pada dakwaan ketiga, JPU mendakwa Wafid melanggar Pasal 11 UU pemberantasan tindak pidana korupsi. Kontruksi dakwaan tersebut pun membuat Wafid terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Terdakwa telah mengupayakan agar PT Duta Graha Indah Tbk menjadi pemenang yang mendapatkan proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbag Guna Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang diketahui pula oleh terdakwa bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 Keputusan Presiden RI (Keppres) nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah," ujar jaksa Agus Salim membacakan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Rabu (7/9/2011).
Atas tindakannya itu, Wafid, kata jaksa, mendapatkan 3 lembar cek senilai Rp 3.289.850.000 pada 21 April 2011, dari PT Duta Graha Indah Tbk melalui Mohammad El Idris dan Mindo Rosalina Manullang, yang rinciannya dua BCA nomor seri Ao 846567 senilai Rp 1.176.600.00, BCA nomor seri AO 846570 senilai Rp 1.203.750.000 dan Bank Mega nomor seri MH 694713 senilai Rp 909.500.000.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibatĀ atau disebabkan karena telah melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," tutur Agus Salim.