News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Wisma Atlet

Dituntut 4 Tahun, Rosa Sesenggukan dan Nyaris Terjatuh

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mindo Rosalina Manullang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet Mindo Rosalina Manullang tak dapat menahan jatuhnya air mata saat dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari kursi pesakitan, Rosa yang mengenakan baju terusan berwarna ungu itu tertunduk menangis sesenggukan begitu mendengar JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara terhadapnya.

Awalnya, Rosa terlihat tegar dan tenang mendengarkan surat tuntutan dari JPU. Sampai saat hukuman yang dimintakan JPU kepada Majelis hakim dibacakan, Rosa terlihat menyatukan kedua tangannya dan berdoa. Bibirnya membuka tutup melafalkan doa yang hanya dirinya sendiri yang mengetahuinya. Melafalkan doa juga dihaturkan Rosa saat menunggu panggilan untuk dihadirkan di muka persidangan oleh majelis hakim.

Rosa menilai tuntutan baginya tak adil. Dia sedih menerima besaran tuntutan itu. Dia berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya. Selain itu, dia pun berharap Tuhan membantunya mendapatkan besaran hukuman yang seringan-ringannya.

Rosa memang terlihat sangat terpukul. Susah payah dia menahan air matanya jatuh. Dua tangannya dikatupkan membantu kesuksesan pencegahan jatuhnya air mata. Rosa bahkan sedikit terlihat kehilangan keseimbangan saat akan berjalan menuju deretan kursi penasihat hukum memanfaatkan hak berkonsultasi yang diberikan terhadapnya untuk menanggapi tuntutan JPU. Dirinya terhuyung nyaris terjatuh. Beberapa anggota penasihat hukum pun bergerak cepat menahan tubuhnya jatuh.

Rosa mereka papah mengikuti langkahnya yang gontai. Rosa dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Rosa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini