Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) non aktif Wafid Muharam akan menghadapi sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini. Adapun sidang hari ini akan beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sidang dakwaan Wafid rencananya pagi sekitar jam 09.00 WIB," kata jaksa penuntut umum Rachmat Supriyady, Rabu (7/9/2011).
Dalam kasus ini, Wafid diduga telah menerima suap berupa cek senilai Rp3,2 miliar. Cek diberikan oleh Manager Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris dan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang.
Cek diduga sebagai tanda terima kasih karena Wafid turut membantu PT DGI dalam memenangkan proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Pemerintah Provinsi Sumsel senilai Rp191,6 miliar.