News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Antasari Melawan

Jaksa Nilai 28 Foto Nasrudin Zulkarnaen Bukan Bukti Baru

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali perkaranya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/7/2011). Sidang yang dipimpin oleh 3 hakim, yakni Aminal Umam, Pranoto, dan Ahmad Dimyati tersebut mengagendakan pembacaan permohonan PK yang diajukan Antasari.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa menilai novum atau barang bukti berupa 28 lembar foto almarhum Nasrudin Zulkarnaen yang diajukan Antasari Azhar dalam memori Peninjauan Kembali (PK) tidak tepat.

"28 gambar sudah disampaikan pada alat bukti surat sehingga bukan bukti baru atau novum," kata JPU Indra Hidayanto dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Aminal Umam di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/8/2011).

Jaksa berpendapat ke-28 foto tersebut merupakan rangkaian gambar setelah terjadinya penembakan sampai setelah dilakukan otopsi oleh dr Munim Idris.

Selain itu, Indra mengatakan pemohon PK hanya sebagai penganjur dan bukan pembunuh di lapangan, sehingga novum 28 foto tidak tepat diajukan sebagai novum permohonan PK.

”Pemohon PK sebagai aktor intelektualis sebab-sebab kematian korban diuraikan dalam 28 foto lebih tepat dengn kualifikasi tindak pidana pihak-pihak lain,“ tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini