News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Antasari Melawan

Munim Idris Tahu Jenis Pistol dari Peluru di Tubuh Nasrudin

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Antasari Azhar di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2011)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain yang melibatkan mantan ketua KPK Antasari Azhar membenarkan bila pihaknya sempat menemui ahli forensik dr Munim Idris. Namun, pertemuan itu bukan meminta Munim menghapus catatan 'luka diameter 9 milimeter'. Penyidik menyebut hanya meminta pernyataan saja dari ahli forensik tersebut.

"Itu ada, tapi dari labfor bukan dari kami (penyidik)," ucap seorang penyidik kasus Antasari di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/9/2011).

Penyidik mempertanyakan keterangan Munim yang menyebutkan jenis senjata dari peluru yang menembus kepala Nasrudin. Dalam laporan visum et repertum yang ditulis Munim dalam keterangan visum nomor 1030/SK.11/03/2-2009 tertanggal 30 Maret 2009 menyebutkan 'Diameter kedua anak peluru tersebut 9 (sembilan) milimeter dengan ulir ke kanan; hal mana sesuai dengan peluru yang ditembakan dari senjata api kaliber 0.38 tipe S & W'.

Saat itu petugas Labfor mempertanyakan kenapa dr Munim bisa langsung menyimpulkan kalau peluru tersebut berasal dari senjata api aliber 38 mm jenis S &W padahal saat itu senjatanya belum ditemukan.

"Loh dok, bagaimana bisa menyimpulkan kaliber 38 mm jenis S &W, ini kan belum ditemukan senjatanya?. Apa dokter tidak melebihi kewenangannya, padahal untuk menentukan kaliber itu ada alatnya sendiri," ungkap penyidik menirukan pembicaraan saat itu.

Biasanya dokter forensik hanya menentukan penyebab kematian saja tidak menyertakan benda yang tidak melekat di tubuh korban. "Kalau penyebab kematian, kepala pecah, dan kemudian mati ya tidak apa-apa," ujar penyidik.

Namun saat itu Munim menjawab bahwa hal itu merupakan kewenangannya. "Tidak bisa itu tetap kewenangan saya, apapun itu bentuknya, masih kewenangan dokter forensik,"kata penyidik menirukan perkataan Munim waktu itu.

Kemudian, petugas labfor pun kembali melayangkan pertanyaan. "Emangnya dokter Munim tahu tentang jenis senjata?," ucapnya.

Pada saat itu Munim mengaku kepada petugas laboratorium forensik kalau dirinya pernah ikut pendidikan dasar tentang balistik. "Saya tahu, karena pernah mengikuti pendidikan dasar tentang balistik," kata penyidik menuturkan kata-kata Munim saat itu.

Pencantuman jenis senjata dalam visum et repertum kata penyidik tersebut sebenarnya bisa merusak penyelidikan karena bisa saja jenis senjatanya salah. Tetapi Munim saat itu tetap pada pendiriannya. "Saya yang punya kewenangan," kata Munim seperti yang ditirukan penyidik.

Kemudian petugas labfor pun tidak mempermaslahkannya lagi. "Oh kalau begitu ya sudah," kata petugas labfor yang ditirukan penyidik kepada wartawan.

Penyidik tersebut menegaskan bahwa kedatangan petugas labfor kepada Munim bukan untuk permintaan penghapusan sebagian keterangannya. "Jadi itu bukan permintaan penghapusan, itu hanya bertanya apa itu tidak salah? Tapi ya sudah, jadi itu (hasil visum) tidak diubah," ungkapnya. Lanjutnya "Yang menentukan peluru itu sama atau bukan itu adalah Labfor," kata penyidik tersebut menambahkan.

Terang penyidik tersebut, senjata yang dipakai untuk menembak Nasrudin baru ditemukan satu setengah bulan kemudian, pada saat itu pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen terjadi 14 maret 2009, kemudian baru 27 April 2009 pelaku ditangkap bersama dengan senjatanya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini