News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Antasari Melawan

Saksi Tak Hadir, Sidang PK Antasari Azhar Ditunda

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar terpidana pembunuh Nasrudin Zulkarnain makan bersama Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsudin di Lapas Tangerang, Jumat (23/9/2011) (ISTIMEWA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2011). Pasalnya, tidak ada satu saksipun yang diharapkan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir di persidangan.

Terpidana pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) itu mengharapkan kesaksian dari paramedis RS Mayapada dan RS Gatot Subroto. Selain itu, Antasari juga berharap saksi yang melakukan penyadapan di KPK dihadirkan.

"Kami sangat maklum. Kami sangat maksimal mencari kebenaran materil tetapi karena tidak bisa memaksa dan ada keengganan dan coba untuk dipanggil ke sini," ujar Antasari dihadapan majelis hakim yang diketuai Aminal Umam di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (29/9/2011).

Antasari mengaku pihaknya telah memanggil dan mengirimkan surat berkali-kali. Namun tidak ditanggapi pihak rumah sakit, meski hanya meminta nama. "Kami sudah berusaha dengan tidak mengurangi proses ini. Biarlah mereka yang tidak mau membuka dan bertanggungjawab kepada Allah," katanya.

Mendengar pernyataan itu, majelis hakim lalu meminta waktu untuk bersikap. Hakim Aminal Umam lalu memutuskan sidang ditunda hingga Rabu 5 Oktober 2011 guna penandatanagan berita acara.

"Jadi saudara tidak memanggil saksi terkait. Kami sudah bermusyawarah, karena hari ini untuk membuat berita acaranya dan kita tunda dan sepakat buat berita acaranya hari rabu 5 Oktober 2011. Acaranya penandatanganan berita acara," kata Hakim.

Jaksa Eri Satriana menyatakan tidak menanggapi putusan hakim tersebut. Kami tidak menanggapi dan menyerahkan kepada majelis hakim," sergahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini