TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengakui narapidana seumur hidup kasus terorisme Bom Bali I, Ali Imron, telah empat tahun "dipinjam" Polri dari Lapas Kerobokan Bali untuk pengembangan jaringan terorisme.
Selama rentang waktu tersebut, Ali Imron, memberikan informasi kepada Polri, khususnya tim antiteror dalam penanggulangan sejumlah kasus dan jaringan terorisme tanah air.
"Dia istilahnya 'dibon' sama Mabes Polri, dipinjam sementara waktu untuk kepentingan pengembangan kasus," ujar Kasubdit Komunikasi Ditjen Pemasyarakat Kemenkumham, Akbar Hadi Prabowo, saat dihubungi, Minggu (2/10/2011).
Akbar yang belum lama bertugas di Ditjen PAS dan tidak tengah berkantor, mengaku belum tahu ke mana saja Ali Imron dibawa oleh Mabes Polri selama empat tahun itu. Ia juga mengaku belum tahu, apakah ada laporan berkala perihal keberadaan dan pergerakan dari adik dua terpidana mati kasus Bom Bali Amrozi dan Mukhlas itu.
Setahu Akbar, setelah dibawa dari Lapas Kerobokan, Ali Imron sempat dititipkan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. "Kalau posisi terakhir dia, saya belum tahu. Coba dikonfirmasi ke pihak Mabes Polri," ujarnya.