TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komite Etik Syafii Maarif yakin pimpinan KPK tak pernah menerima uang dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam baju hansip dan e-KTP sebagaimana yang dituduhkan tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet M Nazaruddin.
Jikapun ada pelanggaran yang dilakukan pimpinan, katanya, itu mungkin hanya terkait kepatutan menemui Nazaruddin di kediamannya dan tempat lain yang dianggap kurang etis.
"Kalau ada pertemuan-pertemuan hasilnya ada pelanggaran ringan. Tapi kalau penerimaan dana saya yakin mengatakan 200 persen tidak ada," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/10/2011).
Meski yakin 200 persen, Syafii enggan dengan tegas mengatakan jika tudingan yang dilontarkan Nazaruddin terhadap pimpinan KPK, bohong adanya.
Pada kesempatan ini, Syafii mengungkapkan pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan sanksi terhadap dua pejabat di KPK yaitu Sekjen Bambang Sapto P Sunu dan Ade Rahardja kepada bagian pengawasan internal KPK.
"Mereka diserahkan ke pengawasan internal KPK," ucapnya.