News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komite Etik KPK

Komite Etik Ikhlas disebut Lindungi KPK

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komite Etik KPK yang terdiri dari Sjahrudin Rasul, Abdullah Hehamahua, Bibit Samad Rianto, Zaid Zainal Abidin, Nono Anwar Makarim, Marjono Reksodiputro, dan Syafii Maarif (kiri ke kanan), saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2011). Komite Etik KPK membahas mekanisme, tata cara dan jadwal, serta teknis perolehan data. Rapat ini sekaligus akan menentukan siapa saja yang akan dimintai keterangan, termasuk Pimpinan KPK. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Etik disebut melindungi pimpinan KPK dengan hasil kesimpulan akhir mereka. Siapa sangka, Komite mengaku ikhlas menerima tudingan itu.

"Itu boleh dikatakan apa saja. Enggak apa-apa. Enggak apa-apa deh," kata anggota Komite Etik Said Zainal Abidin di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/10/2011).

Sebelumnya diberitakan, anggota Komisi III DPR Desmon J Mahesa menilai hasil kesimpulan akhir Komite etik sudah diatur sejak awal. Sejak awal pula, Desmon mengaku ragu dengan kredibilitas anggota
Komite Etik. Mereka, kata Desmon, terdiri dari orang-orang yang selama ini menjaga citra KPK.

"Okelah akhirnya Buya Syafii Maarif dimasukkan, tapi saya pikir Buya dimasukkan hanya untuk pencitraan saja supaya Komite Etik dianggap objektif," kata Desmon, Kamis (6/10/2011).

Indikasi pengaturan itu, lanjut Desmon terlihat dari perbedaan antara putusan yang ditujukan untuk Wakil Ketua KPK CHandra M Hamzah dan Sekjen KPK Bambang Sapto Pratomosanu. Dalam pemeriksaan itu, Chandra sudah mengakui bertemu dengan Nazaruddin sebanyak empat kali di tempat selain Gedung KPK dan Gedung DPR. Sedangkan Bambang hanya bertemu dengan Nazaruddin satu kali.

"Loh ini apa artinya, masak yang dianggap melakukan pelanggaran hanya Bambang. Padahal dia bertemu hanya sekali," kata Desmon. Menurutnya, keputusan itu hanya mengorbankan Bambang selaku pegawai KPK. Sedangkan Chandra selaku pimpinan dilindungi oleh Komite etik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini