TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite etik bersepakat untuk merahasiakan anggota-anggotanya yang memberikan dissenting opinion (pendapat berbeda) dalam hasil kesimpulan akhir terhadap pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Haryono Umar.
"Kalau kita sampai sekarang belum membuka, itu karena kesepakatan bersama, nanti kalau ada yang dari luar ya terserahlah," kata anggota Komite etik Said Zainal Abidin, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/10/2011).
Jangankan membuka, memberi petunjuk dari unsur mana si pemberi dissenting opinion itu berasal, lanjut Said, Komite tak bisa. Said mengatakan, Komite sudah sepakat hanya akan mengungkap segala sesuatu yang menyangkut materi pemeriksaan mereka.
Disinggung perihal "nasib" rekomendasi yang dituangkan Komite dalam hasil kesimpulan akhirnya, Said mengaku rekomendasi itu sudah diserahkan ke pimpinan KPK.
"Bagimana bentuk pelaksanaan teknisnya itu nanti di pimpinan. Pokoknya sampai sekarang nggak ada yang menyampaikan karena nggak boleh menyampaikan," tuturnya.