News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komite Etik KPK

Siapa Anggota Komite Etik yang Sebut Chandra Bersalah?

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komite Etik KPK yang terdiri dari Sjahrudin Rasul, Abdullah Hehamahua, Bibit Samad Rianto, Zaid Zainal Abidin, Nono Anwar Makarim, Marjono Reksodiputro, dan Syafii Maarif (kiri ke kanan), saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2011). Komite Etik KPK membahas mekanisme, tata cara dan jadwal, serta teknis perolehan data. Rapat ini sekaligus akan menentukan siapa saja yang akan dimintai keterangan, termasuk Pimpinan KPK.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite etik bersepakat untuk merahasiakan anggota-anggotanya yang memberikan dissenting opinion (pendapat berbeda) dalam hasil kesimpulan akhir terhadap pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Haryono Umar.

"Kalau kita sampai sekarang belum membuka, itu karena kesepakatan bersama, nanti kalau ada yang dari luar ya terserahlah," kata anggota Komite etik Said Zainal Abidin, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/10/2011).

Jangankan membuka, memberi petunjuk dari unsur mana si pemberi dissenting opinion itu berasal, lanjut Said, Komite tak bisa. Said mengatakan, Komite sudah sepakat hanya akan mengungkap segala sesuatu yang menyangkut materi pemeriksaan mereka.

Disinggung perihal "nasib" rekomendasi yang dituangkan Komite dalam hasil kesimpulan akhirnya, Said mengaku rekomendasi itu sudah diserahkan ke pimpinan KPK.

"Bagimana bentuk pelaksanaan teknisnya itu nanti di pimpinan. Pokoknya sampai sekarang nggak ada yang menyampaikan karena nggak boleh menyampaikan," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini