TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah rekomendasi telah diberikan Komite Etik saat menyampaikan hasil kesimpulan akhir penelusuran dugaan pelanggaram kode etik yang dilakukan pimpinan. Rekomendasi itu sejatinya harus dilaksanakan oleh para pimpinan KPK.
Namun ternyata hingga kini, rekomendasi itu, belum terlaksana.
"Belum dijalankan," kata seorang anggota Komite Etik Said Zainal Abidin saat dihubungi wartawan, Senin (24/10/2011).
Menurut Said, pimpinan KPK mengaku baru sebatas mempelajari rekomendasi itu dan mengkaji apakah akan merealisasikannya dalam waktu dekat ini mengingat kepemimpinan mereka akan digantikan oleh sosok-sosok baru pada Desember mendatang.
Komite Etik , kata Said, berharap pimpinan KPK segera merealisasikan rekomendasi-rekomendasi itu. Pasalnya, rekomendasi itu justru diajukan untuk memperbaiki kinerja serta kode etik pimpinan dan pegawai KPK di masa yang akan datang.
Setelah merampungkan hasil pemeriksaannya, pada 5 Oktober 2011 kemarin , Komite Etik tak hanya menjatuhkan "vonis" terhadap pimpinan dan pegawai KPK yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pidana. Komite juga memberikan beberapa rekomendasi kepada KPK.
Rekomendasi itu di antaranya adalah Komite Etik meminta agar norma moral dan norma perilaku para pemimpin dan pegawai KPK harus dipisahkan dalam kode etik KPK, Komite Etik meminta agar administrasi KPK lebih ditertibkan sebab Komite menemukan administrasi persuratan di KPK tidak cukup rapi.
Komite Etik juga menginginkan ada satu tim KPK yang merespons setiap informasi dan opini yang muncul di masyarakat, Komite pun mengharapkan agar KPK senantiasa menggelar pertemuan dan diskusi secara berkala dengan lembaga pegiat antikorupsi dan tokoh masyarakat.