TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Kalimantan Barat Cornelis mengingatkan pemerintah Indonesia agar menolak hasil pengukuran bersama garis batas negara Indonesia-Malaysia yang menyangkut wilayah Camar Bulan dan Tanjung Datu. Seharusnya, pemerintah memperbaruinya karena tidak sesuai dengan peta asli peninggalan Pemerintah Belanda dan Pemerintah Inggris.
“Hasil pengukuran bersama itu sangat merugikan kita. Kami usulkan, supaya kita tinjau ulang,” kata Cornelis saat melakukan rapat kerja (raker) dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Senin (24/10/2011/) kemarin.
Landasan hukum pembatalan hasil pengukuran bersama garis batas negara Indonesia-Malaysia tersebut adalah traktat 1891 antara Pemerintah Belanda dan Pemerintah Inggris.
Hasil pengukuran bersama garis batas negara Indonesia-Malaysia di Camar Bulan tahun 1975 ditindaklanjuti oleh memorandum of understanding (MoU) tahun 1976 di Kinabalu (Malaysia) dan MoU di Semarang (Indonesia). Pengukuran tersebut tidak sesuai dengan traktat 1891 yang ditandai oleh peta-peta dan patok-patok batas buatan Pemerintah Belanda dan Pemerintah Inggris.
Dalam penentuan garis batas di Pulau Kalimantan, Pemerintah Belanda dan Pemerintah Inggris menandatangani traktat 1891 di London tanggal 20 Juni 1891. Pasal III traktat menyatakan, dari puncak rangkaian gunung-gunung yang telah disebutkan dalam pasal II, ke arah/ke/sampai Tandjong Datoe di pantai barat Borneo (Kalimatan), garis batas mengikuti watershed dari sungai-sungai yang mengalir ke arah pantai barat laut dan pantai barat, di sebelah utara Tandjong Datoe, dan yang mengalir ke arah pantai barat, di sebelah selatan Tandjong Datoe, pantai selatan dan pantai timur sebelah selatan dari garis 4º10´ lintang utara.
Selanjutnya tahun 1969, Konvensi Wina Pasal 48 ayat (1) menjelaskan, suatu negara dapat menyinggung suatu kekeliruan yang dapat membatalkan persetujuan negara tersebut untuk diikat oleh suatu perjanjian bila kekeliruan itu berkenaan dengan suatu fakta atau suatu keadaan yang dianggap negara tersebut pada waktu perjanjian itu dibuat dan kekeliruan tersebut merupakan dasar pokok dari persetujuannya untuk diikat oleh perjanjian itu.
Pasal 49 konvensi juga menjelaskan, bila suatu negara membuat suatu perjanjian yang didasarkan atas penipuan oleh negara lain, negara pertama dapat mempergunakan penipuan itu untuk membatalkan persetujuannya untuk diikat oleh perjanjian tersebut.
Akibatnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kehilangan wilayah kedaulatan seluas 1.499 ha di Camar Bulan dan 80.000 m² di Tanjung Datu. “Malaysia memperolehnya gratis. Kita masih berpeluang mendapatkannya kembali. Mereka belum berani menguasainya terang-terangan," ujarnya lagi.
Hingga kini, lanjut Cornelis, Malaysia masih ragu menguasai Tanjung Datu dan Camar Bulan, karena peta asli membuktikan bahwa daerah tersebut wilayah kedaulatan NKRI. Perkembangan obyektifnya, daerah tersebut dikuasai rakyat Indonesia.
Baca tanpa iklan