TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, khususnya izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Hukum dan HAM/Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022–2026.
Pada pekan ini, penyidik memfokuskan langkahnya pada serangkaian penggeledahan, termasuk menyatroni ruang kerja eks Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim.
Baca juga: Menteri Imipas Ungkap Ucapan Silmy Karim Sebelum Serahkan Diri ke KPK: Ini Arahnya ke Mana?
Dalam upaya paksa tersebut, tim penyidik KPK bergerak ke tiga lokasi berbeda pada Selasa (9/6/2026) lalu.
Tiga titik tersebut meliputi kantor pusat Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Barat, serta kediaman tersangka Juniadi Sri Priambudi (JSP) yang merupakan Ketua Tim Alih Status ITAS.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya serangkaian kegiatan tersebut guna mencari dan mengamankan bukti-bukti tambahan.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, pekan ini penyidik fokus melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan. Adapun, pada Selasa, penyidik melakukan giat geledah di tiga titik, yakni di kantor Imigrasi, Kanim Jakarta Barat, serta rumah Tersangka JSP," ungkap Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Baca juga: 4 Sosok Ini Akan Dilantik Prabowo Senin Besok, Siapa Pengganti Silmy Karim?
Temuan Uang Puluhan Juta dan Jejak Digital
Dari hasil penggeledahan di kantor Imigrasi yang secara spesifik menyasar ruang kerja Silmy Karim, yang pernah menjabat sebagai Dirjen Imigrasi 2023–2024 dan Wamen Imipas 2025–2026, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang krusial.
Budi Prasetyo merinci bahwa tim di lapangan berhasil mengamankan barang bukti fisik maupun digital dari ruangan tersebut.
"Adapun dari penggeledahan di kantor Imigrasi, yakni ruangan Wamen, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, Barang Bukti Elektronik [BBE], serta uang puluhan juta rupiah," sebutnya.
Tidak hanya berhenti di ruang kerja mantan pejabat tinggi tersebut, tim penyidik juga melakukan penyitaan di dua lokasi lainnya.
Untuk penggeledahan di Kanim Jakarta Barat, barang bukti yang disita oleh penyidik berupa dokumen dan BBE.
Sementara itu, penyisiran di rumah tersangka JSP membuahkan hasil penyitaan atas beberapa dokumen penting lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan manipulasi permohonan izin tinggal.
Perkara ini sebelumnya telah menjerat delapan orang sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim yang telah menyerahkan diri.
Praktik rasuah ini terindikasi dilakukan secara sistemik dari atas ke bawah (top-down), di mana para pemohon izin tinggal dipersulit dan dipaksa membayar biaya tambahan dengan sandi "setiap klik ada harganya".
Secara total, aliran uang pungutan liar dari para WNA yang masuk melalui biro jasa dan ditampung di berbagai rekening pengepul diperkirakan sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Baca tanpa iklan