Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan praperadilan yang diajukan Muhammad Nazaruddin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak hakim.
Hakim tunggal Dimyati memutuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili yang diajukan tim kuasa hukum Nazaruddin.
"Mengadili, mengabulkan eksepsi termohon Pengadilan Negeri Jaksel tidak berwenang mengadili perkara pemohon (M. Nazarudin)," kata Dimyati di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (14/11/2011).
Pertimbangan hakim dalam menolak gugatan Nazaruddin dikarenakan peristiwa tersebut terjadi di Kolombia. Sehingga, kewenangan untuk mengadili perkara berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dimyati menilai bahwa locus delicti atau tempat kejadian perkara bahwa kantor Kedubes Kolombia berada di Jakarta Pusat.
"PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara pemohon. Karena kedubes ada di (Jakarta) Pusat, Jadi putusan sudah jelas PN Jaksel tidak berwenang," imbuhnya.
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum M Nazaruddin, Afrian Bondjol mengaku kecewa atas putusan tersebut. Hal itu dikarenakan termohon yaitu KPK berada di wilayah Jakarta Selatan.
"Saya sayangkan, semua orang tahu locus delicti kantor KPK berada di Jaksel. Pasal 118 (HIR) mengajukan gugatan tempat dimana tergugat berdomisili," katanya.
Pada persidangan sebelumnya pihak termohon KPK membantah semua tuduhan Nazaruddin dalam gugatan praperadilannya terkait penyitaan tas hitam milik tersangka kasus suap wisma atlet itu oleh mantan Duta Besar Indonesia untuk Kolombia Michael Manufandu.
Menurut kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang permohonan praperadilan Nazaruddin ini, mangada-ngada, dan kabur. Selain itu apa yang disampaikan Nazaruddin dalam permohonannya hanya berisi asumsi-asumsi yang tidak berdasarkan fakta.