Kisi-Kisi SKB CAT CPNS Kemenkumham 2024, Materi Dasar untuk 19 Jabatan
Kisi-kisi SKB CPNS Kemenkumham 2024. Berikut ini materi dasar untuk 19 jabatan, mulai dari Ahli Pertama - Widyaiswara hingga Penjaga Tahanan.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
Peserta Lelang pengadaan sarana dan prasarana pelaksanaan ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 melalui Tender Cepat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 01/Peng/Pokja CPNS/BKN/X/2018 dipersoalkan. TRIBUNNEWS.COM/IST
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kisi-kisi tes Seleksi Kompetensi Bidang dengan Computer Assisted Test (CAT) untuk peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024 pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
SKB CAT CPNS Kemenkumham 2024 akan dilaksanakan pada 9-20 Desember 2024.
SKB CAT CPNS Kemenkumham 2024 diikuti oleh pelamar yang dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Setiap jabatan yang membuka seleksi CPNS Kemenkumham 2024 memiliki materi ujian SKB CAT yang berbeda.
Di bawah ini materi dasar yang akan diujikan pada tes SKB Kemenkumham 2024 dengan CAT.
1. Ahli Pertama - Widyaiswara
- Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN
- Pembelajaran Orang Dewasa
- Rancang Bangun dan Rencana Pembelajaran Mata Pelatihan
- Media Pembelajaran
- Metode Pembelajaran
- E-learning/Pembelajaran Daring
- Teknik Komunikasi dalam Pembelajaran
- Praktik Mengajar/Micro Teaching
- Penyusunan Kurikulum
- Penyusunan Modul Pelatihan
- Dasar-dasar Karya Tulis Ilmiah (KTI)
Baca juga: Materi SKB Jabatan Penghulu Ahli Pertama CPNS 2024
2. Ahli Pertama – Kurator Keperdataan
- Kemampuan Umum:
-
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
- Kemampuan Khusus:
-
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga pada Balai Harta Peninggalan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga pada Balai Harta Peninggalan
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.02-HT.05.10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2013 tentang Permohonan Izin Pelaksanaan Penjualan Harta Kekayaan yang Pemiliknya Dinyatakan Tidak Hadir dan Harta Peninggalan yang Tidak Terurus yang Berada Dalam Pengurusan dan Pengawasan Balai Harta Peninggalan
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan
3. Ahli Pertama – Perancang Peraturan Perundangundangan
- Kemampuan Umum:
-
- Pengantar Ilmu Hukum
- Konsensus Kebangsaan
- Pengantar Filsafat Hukum
- Teori Hukum
- Kemampuan Khusus:
-
- Data dan bahan terkait Program Legislasi Nasional, di luar Program Legislasi Nasional, Program Legislasi Daerah, di luar Program Legislasi Daerah, daftar kumulatif terbuka, usul penyusunan Peraturan Perundang-undangan, atau di luar usul penyusunan Peraturan Perundang-undangan
- Data dan bahan terkaiot analisis urgensi Instrumen Hukum lainnya
- Data dan bahan terkait proses pembentukan peraturan perundang-undangan
- Data dan bahas terkait proses merumuskan Peraturan Menteri atau yang sederajat, Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural
- Merumuskan konsep pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Menteri atau yang sederajat, Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural
- Data dan bahan terkait penyusunan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan Presiden, Instruksi/Keputusan/Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis/pedoman Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian/Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota; perjanjian internasional; persetujuan internasional; memorandum of understanding; kontrak internasional; kontrak nasional/perjanjian kerja sama; keterangan pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat, kesimpulan Presiden atas permohonan uji materiil Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi, jawaban termohon atas permohonan uji materiil peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang di Mahkamah Agung, serta gugatan dan jawaban gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara; naskah somasi; legal opinion; kajian/telaahan atas permohonan mediasi langsung
- Data dan bahan terkait pemahaman secara verbal terkait penerapan tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Ahli Pertama – Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
- Kemampuan Umum:
-
- UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017
- PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
- Permenpanrb Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
- Kemampuan Khusus:
-
- Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur
- Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan ASN
- Pengadaan ASN
- Pangkat dan Jabatan ASN
- Pengembangan Karier ASN
- Pola Karier ASN
- Promosi ASN
- Mutasi ASN
- Penugasan ASN
- Pengembangan Kompetensi ASN
- Penilaian Kinerja ASN
- Disiplin ASN
- Penghargaan ASN
- Penggajian, Tunjangan, dan Fasilitas ASN
- Pemberhentian ASN
- Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua ASN
- Perlindungan ASN
- Cuti ASN
- Sistem Informasi ASN
- Talenta/reformasi birokrasi/zona integritas
- Struktur/kelembagaan/tata laksana/ proses bisnis unit kerja/instansi
- Kelembagaan ASN dan/atau lembaga pengelola kepegawaian dengan unit kerja dalam penguatan
efektivitas organisasi - Proses penyusunan kebijakan/regulasi bidang SDM Aparatur
5. Ahli Pertama – Pemeriksa Paten
- Kemampuan Umum:
-
- Sejarah, pengenalan dan perjanjian internasional mengenai paten
- Paten dan kaitannya dengan kekayaan intelektual secara umum
- Kemampuan Khusus:
-
- Definisi-definisi terkait dengan sistem paten di Indonesia
- Lingkup perlindungan paten
- Permohonan paten
- Publikasi paten
- Pemeriksaan substantif
- Komisi banding dan permohonan banding
- Pengalihan hak, lisensi dan paten sebagai objek jaminan fidusia
- Paten sederhana (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023)
- Biaya tahunan paten
- Penghapusan paten
- Penyelesaian sengketa
6. Ahli Pertama – Pemeriksa Desain Industri
- Kemampuan Umum:
-
- Definisi desain industri
- Juknis pemeriksaan desain industri
- Klasifikasi Locamo
- Pengetahuan umum tentang Kekayaan Intelektual
- Pengetahuan umum tentang seni atau desain
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005
- TRIPS Agreement
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
- Kemampuan Khusus:
-
- Definisi desain industri
- Juknis pemeriksaan desain industri
- Klasifikasi Locamo
- Ketentuan terkait kejelasan dan kesatuan desain industri
- Pengetahuan umum tentang Kekayaan Intelektual
- Pengetahuan umum tentang seni atau desain
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005
- TRIPS Agreement
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
7. Ahli Pertama – Analis Hukum
- Kemampuan Umum:
-
- Hukum Pidana
- Hukum Perdata
- Hukum Acara
- Hukum Tata Negara
- Hukum Internasional
- Hukum Administrasi Negara
- Hukum Umum
- Kemampuan Khusus:
-
- Data dan bahan terkait pemantauan dan peninjauan, serta analisis dan evaluasi terhadap permasalahan hukum dan peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis serta kebutuhan peraturan perundangundangan
- Data dan bahan terkait penyelesaian permasalahan hukum dan pengawasan pelaksanaan Peraturan
Perundang-Undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi instansi Pemerintah - Data dan bahan terkait penyusunan/evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi
Pemerintah - Data dan bahan terkait pengelolaan dan pengembangan informasi hukum
- Data dan bahan terkait pelaksanaan pelayanan hukum dan perizinan
- Data dan bahan terkait pelaksanaan advokasi hukum dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum diluar persidangan (nonlitigasi), pelaksanaan advokasi hukum secara adjudikasi, dan pelaksanaan advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa
8. Ahli Pertama – Analis Kebijakan
- Kemampuan Analisis:
-
- Konsep dan Studi Kebijakan Publik
- Manajemen Kebijakan Publik
- Metodologi Riset Kebijakan
- Analisis Kebijakan Publik
- Dokumentasi Saran Kebijakan
- Kemampuan Politis:
-
- Publikasi Saran Kebijakan
- Komunikasi dan Konsultasi Kebijakan
- Pemetaan Stakeholder dan Advokasi Kebijakan Publik
9. Ahli Pertama – Auditor
- Kemampuan Umum:
-
- Standar Audit
- Kode Etik dan Pedoman Perilaku
- Kemampuan Khusus:
-
- Peran Internal Audit Layanan Audit: Assurance and Consulting
- Audit Plan, Audit Universe, dan Audit Program
- Governance, Risk, and Control
- Risiko Fraud
- Proses Bisnis dan Risiko
- Penerapan Metodologi Pengawasan
- Buku Audit dan KKA
- Perubahan metodologi pengawasan audit intern
10. Ahli Pertama – Penerjemah – Penerjemah Bahasa Inggris
- Kompetensi Umum: Teori Penerjemahan
- Kompetensi Khusus:
-
- Merespons kaidah Bahasa Indonesia
- Membaca teks Bahasa Indonesia
- Struktur Bahasa Inggris dan ungkapan tulis Bahasa Inggris
- Pemahaman membaca teks Bahasa Inggris
11. Ahli Pertama – Analis Kekayaan Intelektual
- Kemampuan Umum: Teori dan Peraturan Perundang-Undangan di bidang Kekayaan Intelektual
- Kemampuan Khusus:
-
- Prosedur permohonan kekayaan intelektual
- Penegakan hukum kekayaan intelektual
12. Ahli Pertama – Pranata Komputer
- IT Enterprise
- Manajemen Layanan TI
- Pengelolaan Data
- Manajemen Risiko TI
- Infrastruktur TI
- Sistem Informasi dan Multimedia
13. Ahli Pertama – Dokter (Umum)
- Kompetensi Umum: Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012
- Kompetensi Khusus:
-
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 139/KEP/M.PAN/11/2003
- Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012
14. Ahli Pertama – Dokter Gigi (Umum)
- Kemampuan Umum:
-
- Undang- Undang Kesehatan, dan Peraturan Perundang-undangan Jaminan Kesehatan Nasional
- Subtainable Development Goals (SDGs) bidang Kesehatan
- Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2012
- Undang-Undang Kesehatan no 17 tahun 2023. Hukum dan Etika Profesi
- Permenkes Nomor 43 tahun 2019
- Standar profesi kedokteran gigi sesuai peraturan pemerintah no 2 tahun 2018
- GERMAS
- Peraturan perundangan tentang pencegahan narkoba
- Sistem kesehatan nasional dan 7 sub sistem kesehatan nasional
- Kemampuan Khusus:
-
- Penyembuhan Penyakit Gigi dan Mulut
- Pemulihan Kesehatan Akibat Penyakit Gigi dan Mulut
- Peningkatan Derajat Kesehatan masyarakat dan pencegahan penyakit gigi dan mulut
- Undang-Undang Kesehatan no 17 tahun 2023
- Pelayanan kesehatan lainnya untuk masyarakat
15. Terampil – Asisten Apoteker
- Kemampuan Umum:
-
- Kekerjaan produksi sediaan farmasi yang meliputi menimbang, mengemas, dan menyimpan dengan mengacu pada Cara Pembuatan Obat yang Baik, dan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik
- Konsep dasar, teknik, metode, peraturan dan mekanisme, tata cara penyusunan rencana praktik
kefarmasian - Konsep dasar, teknik, metode, peraturan dan mekanisme, tata cara pelayanan farmasi klinik
- Kemampuan Khusus:
-
- Kegiatan pelayanan farmasi klinik
- Penyampaian informasi terkait sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tepat, akurat, terkini dan relevan
dengan kebutuhan penerima informasi dan mampu berkomunikasi secara efektif - Konsep dasar, teknik, metode, peraturan dan mekanisme, tata cara pelayanan farmasi klinik
- Kegiatan pengelolaan sediaan farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP sesuai pedoman
- Konsep dasar, teknik, metode, peraturan dan mekanisme, tata cara pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan BMHP
16. Terampil – Bidan
- Keterampilan Umum:
-
- Etik legal dan keselamatan pasien
- Asuhan dasar praktik klinik kebidanan
- Kemampuan Khusus:
-
- Pelayanan Kesehatan Ibu
- Pelayanan Kesehatan Anak
- Pelayanan Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Keluarga Berencana
- Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Konseling dalam Pelayanan Kebidanan (Communicator)
- Pengelolaan Pelayanan Kebidanan
17. Terampil – Perawat
- Kemampuan Umum:
- Praktik keperawatan berdasarkan Etik, Legal dan Peka Budaya
- Area Praktik Keperawatan Profesional
- Kemampuan Khusus:
- Pemberdayaan dan pengabdian kepada masyarakat
- Asuhan keperawatan medikal bedah
- Asuhan keperawatan maternitas
- Asuhan Keperawatan Anak
- Asuhan Keperawatan Jiwa
- Asuhan Keperawatan Komunitas
18. Pemeriksa Keimigrasian - Pemula
- Kemampuan Umum:
-
- Pengetahuan Umum
- Peraturan Keimigrasian
- Kemampuan Khusus:
-
- Pengetahuan Umum
- Peraturan Keimigrasian
- Intelijen Keimigrasian
- Izin Tinggal Keimigrasian
- Kerjasama Keimigrasian
- Lalu Lintas Keimigrasian
- Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian
- Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian
19. Penjaga Tahanan
- Kemampuan Umum: UUD 1945, UU HAM, UU ASN
- Kemampuan Khusus:
-
- UU Pemasyarakatan, KUHP, KUHAP, Permenkumham Tata Tertib Lapas dan Rutan, Permenkumhan
Pengamanan Lapas dan Rutan, Permenpan JF Pengaman Pemasyarakatan - UU Narkotika, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi
Nasional P4GN Tahun 2020-2024
- UU Pemasyarakatan, KUHP, KUHAP, Permenkumham Tata Tertib Lapas dan Rutan, Permenkumhan
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.