News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Skandal Century

Audit Forensik BPK Akan Ungkap Aliran Dana Century

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan pengunjukrasa dari Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) berunjukrasa dengan merantai diri di kawasan Bundaran HI Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2011). Pengunjukrasa melakukan aksi merantai diri untuk mendesak pemerintah segera menyelesaikan sejumlah kasus korupsi seperti bailout Bank Century.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah kalangan, termasuk anggota tim pengawas kasus Bank Century meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera mengumumkan hasil audit forensik terkait bailout Bank Century secepatnya.

Pengamat ekonomi politik, Ichsanuddin Noorsy, mengungkapkan, audit forensik BPK akan mengungkap aliran dana mencurigakan terkait kasus ini.

"Soal audit forensik BPK, yang harus dilihat pertama adalah permintaan khusus DPR ke BPK untuk diinvestigasi. Setahu saya, yang diminta khusus DPR kepada BPK adalah transaksi yang mencurigakan," kata Noorsy, Selasa (15/11/2011)

"Maka, kata kuncinya adalah aliran dana. Pada kasus Century, dana cair dari BI ke Bank Century, lalu menyebar ke ribuan rekening, termasuk ke rekening di bank lain. Nah di sini masalahnya, BPK akan berhenti penelusurannya hanya sampai di rekening Bank Century," jelasnya.

Kalaupun PPATK membantu penelusuran aliran dana (flow of fund inquiry), lanjutnya, maka PPATK akan berhenti pada titik saat uang diambil tunai.

Itu karenanya, sambung Noorsy lagi, menjadi penting soal disclaimernya hasil audit BPK terhadap Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Sejak saya tampil sebagai saksi ahli di Pansus Century 20 Januari 2009, saya sebutkan, term of reference DPR kepada BPK untuk audit investigatif menjadi pemandu, seberapa jauh kewenangan dan kedalaman BPK mengaudit," ujarnya.

Hal lain adalah kesalahan DPR sendiri saat menyetujui Darmin Nasution dan Halim Alamsyah, masing-masing sebagai Gubernur Bank Indonesia dan Dewan Gubernur Bank Indonesia.

Padahal, Pansus Century menyatakan, mereka terlibat. Apalagi Halim Alamsyah yang diduga sebagai otak yang mengubah PBI sehingga syarat pemberian FPJP cukup dengan modal positif.

"Catatan forensik berikutnya adalah soal jenis perundangan yang dilanggar sebelum, saat, dan sesudah merger, kriteria sistemik, dan kerugian negara."

"Hal-hal yang terakhir ini justru lebih strategis dibanding dengan upaya membuktikan melalui penelusuran aliran dana. Jika hal terakhir menjadi fokus, tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak menemukan terjadinya tindak pidana korupsi," demikian Ichsanuddin Noorsy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini