News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

Muhaimin Senyum Ditanya Terima Suap dari Dharnawati

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Muhaimim Iskandar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), langsung mengumbar senyum saat dimintai komentar terkait namanya yang disebut dalam tiga  Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka kasus suap di kementriannya.

Muhaimin, yang ditemui saat istirahat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR, Selasa (22/11/2011), hanya berbicara singkat seraya ingin menghindar, menolak untuk berkomentar banyak.

"Mengulang lagi-mengulang lagi," kata Muhaimin sambil terus mengumbar senyum.

Merasa penasaran, Tribun kemudian menunggu Muhaimin Iskandar yang sempat menemui keluarga TKI, bernama Juju yang meninggal di Saudi Arabia, namun jenazahnya belum juga kembali.

Usai pertemuan dengan keluarga TKI, Muhaimin ditanya lagi. Pertanyaannya pun, tetap tak berubah, meminta komentar atas dirinya yang disebut dalam BAP menerima uang dari Dharmawati sebesar Rp 1.5 miliar.

"Kalau mau komentar saya, silahkan, kamu tinggal buka koran, lalu copy paste," ujar Muhaimin lagi,  sambil tertawa lebar, menuju lift ke ruangan Fraksi PKB.

Sebelumnya, dalam tiga dakwaan,  I Nyoman Suisnaya, Dadong dan Dharnawati, Muhaimin disebut bersama-sama menerima pemberian. Uang yang diterima sebesar Rp 1.5 miliar, dari total Rp 2.01 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Muhaimin Iskandar disebut-sebut dalam dakwaan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Sesditjen) P2KT, I Nyoman Suisnaya.

"Terdakwa I Nyoman Suisnya baik sendiri atau bersama-sama dengan Dadong Irbarelawan yang perkaranya diajukan terpisah, baik sendiri atau bersama dengan Abdul Muhaimin Iskandar (Menakertrans) dan Jamaluddien Malik (Dirjen P2KT) telah menerima hadiah, yaitu uang senilai Rp 2.001.384.328 dari Dharnawati," kata jaksa Jaya P Sitompul membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor

Uang yang dimaksud  merupakan komitmen fee awal dari Dharnawati selaku kuasa direksi PT Alam Jaya Papua. Uang imbalan karena Kemenakertrans telah memenuhi permintaan Dharnawati agar empat kabupaten di Papua dan Papua Barat dicantumkan sebagai penerima anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011 dengan total nilai Rp 500 miliar.

Empat kabupaten yang dimaksud antara lain; Mimika, Keerom, Manokwari dan Teluk Wondama. PT Alam Jaya Papua rencananya akan ditunjuk sebagai rekanan pelaksana proyek pembangunan Kota Terpadu Mandiri di empat kabupaten tersebut yang dibiayai menggunakan anggaran DPID.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini