TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sesmenpora non aktif Wafid Muharam, terdakwa kasus suap terkait pembangunan Wisma Atlet akan menghadapi pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (23/11/2011) ini. Wafid pun siap mendengarkan tuntutan yang akan dimintakan baginya.
"Ya agendanya pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum. Pak Wafid siap," ujar penasihat Hukum Wafid, Erman Umar saat dikonfirmasi jadwal persidangan kliennya melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu (23/11/2011).
Sidang pembacaan tuntutan untuk Wafid akan digelar sekitar pukul 14.00 WIB. "Harapannya semoga tuntutannya lepas demi hukum karena tidak terbukti menerima suap tetapi yang terbukti adalah menerima pinjaman," ucap Erman.
Sebelumnya, pada persidangan minggu lalu yang beragendakan pemeriksaan terdakwa, Wafid mengutarakan penyesalannya terlibat dalam kasus ini. "Saya menyesal dalam artian terlalu mudah meminjam. Saya juga gak tau kok orang-orang percaya saja saya pinjamin," ucapnya.
Wafid mengaku apa yang dilakukannya itu untuk kepentingan Kemenpora semata agar proyek-proyek yang sudah diagendakan di kementerian tersebut bisa berjalan.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari tertangkap tangannya Seskemenpora Wafid Muharram, Manager Marketing PT DGI Mohammad El Idris dan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang. Wafid didakwa menerima sejumlah cek senilai Rp 3,2 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet.