Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet M Nazaruddin dipastikan akan menjalani sidang perdana kasus yang menjeratnya, Rabu (30/11/2011).
"Ya, direncanakan Rabu tanggal 30 November 2011 Nazaruddin akan disidangkan," ucap Juru bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/11/2011).
Nazaruddin ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga menerima suap sebesar 4,34 miliar terkait pembangunan Wisma Atlet Palembang.
Selain dirinya, KPK juga menetapkan Mindo Rosalina Manulang, Mohammad El Idris, dan Sesmenpora non aktif Wafid Muharam sebagai tersangka.
Rosa dan El Idris telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, sedangkan Wafid Muharam belum lama ini telah dituntut oleh JPU pada KPK.