News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Wisma Atlet

Nazaruddin Ajukan Eksepsi Tapi Bingung Harus Tulis Apa

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2011). Nazaruddin terancam 20 tahun penjara terkait kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI Palembang. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet M Nazaruddin mengaku akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) untuk menanggapi surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya akan ajukan eksepsi, tapi nggak tahu mau tulis apa. Saya nggak mengerti," ujarnya di Pengadilan tipikor, Rabu (30/11).

Nazar mengaku tak mengerti sama sekali dakwaan yang dituduhkan JPU kepadanya. Pasalnya, kata dia, apa yang dituduhkan itu tak pernah ditanyakan kepadanya dalam pemeriksaan.

"Apa mungkin ada pertanyaan telepati, atau penyidik punya alat yang canggih, saya nggak tahu," ucapnya.

Senada dengan Nazar, tim penasihat hukum pun mengaku akan mengajukan eksepsi. Namun mereka mempersoalkan minimnya dokumen salinan BAP yang diterima sebagai penghambat menyusun eksepsi tersebut.

"Seperti terdakwa maling ayam tapi ayamnya tak pernah ditanya, sama seperti ini, tak ada pertanyaan soal DGI. Ada BAP lain nggak?" tuturnya.

Untuk memberi kesempatan penyusunan eksepsi, Majelis hakim pun menunda sidang hingga 7 Desember mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini