TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet M Nazaruddin mengaku akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) untuk menanggapi surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya akan ajukan eksepsi, tapi nggak tahu mau tulis apa. Saya nggak mengerti," ujarnya di Pengadilan tipikor, Rabu (30/11).
Nazar mengaku tak mengerti sama sekali dakwaan yang dituduhkan JPU kepadanya. Pasalnya, kata dia, apa yang dituduhkan itu tak pernah ditanyakan kepadanya dalam pemeriksaan.
"Apa mungkin ada pertanyaan telepati, atau penyidik punya alat yang canggih, saya nggak tahu," ucapnya.
Senada dengan Nazar, tim penasihat hukum pun mengaku akan mengajukan eksepsi. Namun mereka mempersoalkan minimnya dokumen salinan BAP yang diterima sebagai penghambat menyusun eksepsi tersebut.
"Seperti terdakwa maling ayam tapi ayamnya tak pernah ditanya, sama seperti ini, tak ada pertanyaan soal DGI. Ada BAP lain nggak?" tuturnya.
Untuk memberi kesempatan penyusunan eksepsi, Majelis hakim pun menunda sidang hingga 7 Desember mendatang.