TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum akan ikut dalam pengajuan hak menyatakan pendapat (HMP) untuk menjadi penyelesaian politik terkait penuntasan kasus skandal bailout Bank Century.
PKS masih akan menunggu hasil akhir terkait audit forensik yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit yang dilakukan menurut salah satu pimpinan Timwas Century DPR, Taufik Kurniawan, sudah 80 persen dilakukan BPK.
"Kasus Century masih dalam proses, Timwas masih menunggu hasil audit BPK yang dijanjikan akan selesai pada 23 Desember ini," kata Ketua DPP PKS Bidang Hukum dan Advokasi, Aboebakar Alhabsy, Kamis (08/12/2011).
PKS mengikuti proses sesuai dengan aturan main yang berlaku sampai masa kerja Timwas berakhir. PKS menunggu proses perpanjangan kinerja Timwas Century DPR, sebagaimana aturan dalam pasal 99 Tatib DPR, Timwas Century dibentuk dan dikelola oleh pimpinan.
"Kita berharap pimpinan segera memperpanjang masa kerja timwas. Sehingga nanti bisa kita lihat hasil audit dari BPK, dari situlah baru bisa kita simpulkan langkah selanjutnya," ujarnya.
Sementara politisi Partai Golkar, Bambang Soesatyo menambahkan, penggunaan hak menyatakan pendapat (HMP) DPR atas dugaan keterlibatan Wakil Presiden Boediono dalam skandal Bank Century akan membebaskan pemerintahan SBY dari sandera politik dan hukum.