TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Antasari Azhar berharap bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) diputuskan secara obyektif oleh Hakim MA.
"Saya berharap bahwa Hakim MA memutuskan permohonan PK kami secara obyektif dengan hati nurani yang bersih," kata Maqdir Ismail kepada wartawan usai mengisi acara diskusi yang digelar di FX Mall, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2011).
Dalam permohonan PK yang diajukan tim pengacara Antasari, Maqdir menjelaskan bahwa ada beberapa bukti baru (novum) yang ditemukan dan ada 36 kekhilafan hakim dalam memutus perkara Antasari pada tingkat Pengadilan Negeri.
"Kami sudah memaparkan fakta yang benar dan didukung oleh bukti-bukti bahwa Antasari tidak bersalah," kata Maqdir.
Maqdir juga menyampaikan bahwa sebelumnya Komisi Yudisial sudah menyatakan Hakim melakukan kekhilafan di Pengadilan Negeri dan seharusnya putusan tersebut tidak sah sehingga MA membatalkan putusan tersebut.
"Oleh karenanya, MA harus benar-benar pertimbangkan kekhilafan hakim tersebut," harapnya.