News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Antasari Melawan

Pengacara Antasari Harap MA Obyektif Putuskan PK

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Antasari Azhar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Antasari Azhar berharap bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) diputuskan secara obyektif oleh Hakim MA.

"Saya berharap bahwa Hakim MA memutuskan permohonan PK kami secara obyektif dengan hati nurani yang bersih," kata Maqdir Ismail kepada wartawan usai mengisi acara diskusi yang digelar di FX Mall, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2011).

Dalam permohonan PK yang diajukan tim pengacara Antasari, Maqdir menjelaskan bahwa ada beberapa bukti baru (novum) yang ditemukan dan ada 36 kekhilafan hakim dalam memutus perkara Antasari pada tingkat Pengadilan Negeri.

"Kami sudah memaparkan fakta yang benar dan didukung oleh bukti-bukti bahwa Antasari tidak bersalah," kata Maqdir.

Maqdir juga menyampaikan bahwa sebelumnya Komisi Yudisial sudah menyatakan Hakim melakukan kekhilafan di Pengadilan Negeri dan seharusnya putusan tersebut tidak sah sehingga MA membatalkan putusan tersebut.

"Oleh karenanya, MA harus benar-benar pertimbangkan kekhilafan hakim tersebut," harapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini