News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Wisma Atlet

Majelis Hakim Minta JPU Kembalikan Uang Wafid Muharam

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sesmenpora, Wafid Muharam, menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2011). Jaksa penuntut umum KPK menuntut Wafid pidana penjara enam tahun dan denda Rp 200 juta dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI Palembang. (tribunnews/herudin) Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kemenakertrans, di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2011). Nyoman didakwa oleh penuntut umum KPK maksimal 20 tahun penjara. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim pengadilan Tipikor memerintahkan jaksa penuntut umum mengembalikan dana milik Sesmenpora non aktif Wafid Muharam senilai 5000 dolar AS atau senilai Rp 45.175.000 (kurs Rp 9.035). Majelis menilai uang yang disita dari tas milik Wafid tersebut tak berasal dari tindak pidana korupsi.

"Karena tidak terbukti berkaitan dengan kejahatan yang disangkakan maka yang tersebut sudah seharusnya dikembalikan kepada terdakwa," ujar Ketua Majelis hakim pengadilan Tipikor, Marsuddin Nainggolan di Pengadilan Tipikor, Senin (19/12).

Majelis hakim juga memerintahkan JPU mengembalikan buku tabungan Mandiri dan BRI milik Wafid yang disita mereka kepada anak buah Andi Mallarangeng itu.

Selain itu, Majelis hakim juga memerintahkan JPU mengembalikan uang sebesar Rp 99.340.000,
128.248 dolar AS, 170.000 dolar Australia dan 3.765 euro yang disita mereka dari Poniran ke Kemenpora.

"Oleh karena menurut majelis uang dari Poniran tersebut tidak dapat dibuktikan penuntut umum berhubungan dengan kejahatan dan disita dari pihak ke tiga dan disita dari instansi Kemenpora maka terhadap uang-uang tersebut haruslah dikembalikan kepada Kemenpora melalui Poniran yang menyimpan uang tersebut," katanya.

Majelis hakim menjatuhkan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Wafid. Majelis menilai Wafid terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar dari Mohammad El Idris dalam kapasitasnya selaku Sesmenpora terkait proyek pembangunan Wisma Atlet.

Wafid dinilai melanggar PasalĀ  5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor sebagaimana yang termaktub dalam dakwaan kedua JPU. Hal yang memberatkan, perbuatan Wafid dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan Wafid dinilai telah menyesali perbuatannya, berlaku sopan selama persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan telah lama mengabdi pada nusa dan bangsa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini