News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Wisma Atlet

Wafid Muharam Sesalkan Keputusan Majelis Hakim Soal Suap

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sesmenpora, Wafid Muharam

Laporan Wartawan Tribunnews.com Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sesmenpora non aktif Wafid Muharam menyayangkan keputusan majelis hakim pengadilan Tipikor yang bersikukuh dirinya menerima uang suap sebesar Rp 3,2 miliar dalam bentuk tiga lembar cek. Wafid tetap bersikukuh uang itu merupakan dana pinjaman untuk keperluan operasional Kemenpora.

"Saya yakin betul uang itu bukan buat saya, tapi untuk Kementerian," katanya di Pengadilan tipikor, Senin (19/12/2011).

Wafid, sebaliknya, mengapresiasi keputusan majelis hakim yang memerintahkan JPU mengembalikan uang sebesar 5000 dolar AS miliknya kepadanya lantaran dinilai tak terkait dengan tindak pidana korupsi. Uang itu, menurut Wafid, merupakan ongkos naik haji miliknya.

"Alhamdulillah saya tidak punya beban lagi karena memang saya tidak berhak (atas uang itu, Karena memang itu uang pinjaman kantor," tuturnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini