Laporan Wartawan Tribunnews.com Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sesmenpora non aktif Wafid Muharam menyayangkan keputusan majelis hakim pengadilan Tipikor yang bersikukuh dirinya menerima uang suap sebesar Rp 3,2 miliar dalam bentuk tiga lembar cek. Wafid tetap bersikukuh uang itu merupakan dana pinjaman untuk keperluan operasional Kemenpora.
"Saya yakin betul uang itu bukan buat saya, tapi untuk Kementerian," katanya di Pengadilan tipikor, Senin (19/12/2011).
Wafid, sebaliknya, mengapresiasi keputusan majelis hakim yang memerintahkan JPU mengembalikan uang sebesar 5000 dolar AS miliknya kepadanya lantaran dinilai tak terkait dengan tindak pidana korupsi. Uang itu, menurut Wafid, merupakan ongkos naik haji miliknya.
"Alhamdulillah saya tidak punya beban lagi karena memang saya tidak berhak (atas uang itu, Karena memang itu uang pinjaman kantor," tuturnya