News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nunun Tertangkap

KPK Periksa Hamka Yandhu

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hamka Yandu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hamka Yandhu, terpidana kasus suap pemilihan DGS BI. Hamka diperiksa sebagai saksi untuk Nunun Nurbaeti.

"Hamka Yandhu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NN," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Rabu (21/12/2011).

Hamka sendiri sudah hadir memenuhi panggilan tersebut pada sekitar pukul 11.00 WIB.

Untuk diketahui, Nunun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Februari lalu. Dia diduga berperan menyebarkan 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar. Cek itu diberikan anggota Komisi Perbankan DPR periode 1999-2004. Tujuannya, memenangkan Miranda Swaray Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini