TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hamka Yandhu, terpidana kasus suap pemilihan DGS BI. Hamka diperiksa sebagai saksi untuk Nunun Nurbaeti.
"Hamka Yandhu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NN," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Rabu (21/12/2011).
Hamka sendiri sudah hadir memenuhi panggilan tersebut pada sekitar pukul 11.00 WIB.
Untuk diketahui, Nunun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Februari lalu. Dia diduga berperan menyebarkan 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar. Cek itu diberikan anggota Komisi Perbankan DPR periode 1999-2004. Tujuannya, memenangkan Miranda Swaray Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.