TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jika terbukti menggunakan auditor untuk audit forensik lanjutan atau tahap dua Bank Century tanpa sertifikat CFE (Certified Fraud Examiners), Badan Pemeriksa Keuangan melakukan blunder. Hal tersebut disampaikan anggota Tim Pengawas Century DPR Hendrawan Supratikno.
"Ibarat mengejar gajah, tapi BPK membawa senjata ketapel. Tapi kami tak mau tergesa-gesa soal itu. Kami akan mengecek dulu. Kami sudah punya daftar nama dari BPK," ujar Hendrawan kepada Tribunnews.com di Jakarta, Minggu (25/12/2011).
Menurut Hendrawan, kompetensi dan spesifikasi auditor yang diminta adalah orang-orang yang bersertifikasi. "Kalau tidak nanti mengambang. Temuan yang ada sepintas sama dengan temuan sebelumnya. Forensic itu untuk kepentingan pengadilan," tandasnya.
Sebelumnya, anggota Timwas Century Bambang Soesatyo mengatakan BPK telah membohongi publik. Mereka mengaku penanggungjawab audit investigasi lanjutan mempunyai sertifikat CFE, tapi nyatanya tidak.
Untuk mempertagas itu, Bambang meminta Tribunnews.com membuka untuk mencek lisensi CFE yang mereka peroleh dari link CFE Chapter Indonesia berikut ini: http://nf.acfe.com/eweb/DynamicPage.aspx?Site=ACFEWEB&WebKey=e87d2e3d-cfd5-4dbc-adda-51cc8af05887&FromSearchControl=Yes#
Dijelaskan Bambang, link itu database dari seluruh CFE di seluruh Indonesia. Dan akan menunjukkan apakah mereka bertiga adalah CFE apa tidak. Novy, yang berusaha dikonfirmasi Tribunnews.com mengaku tidak bisa memberikan komentar.
"Saya tidak bisa memberikan komentar karena semua informasi soal hasil audit forensic harus satu pintu. Bisa tanyakan langsung ke Kepala Biro Humas BPK," demikian saran Novy.