Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai Bank Artha Graha, Suparno, sebagai saksi untuk tersangka suap cek pelawat, Nunun Nurbaeti, di kantor KPK, Jakarta, Rabu (28/12/2011) pagi.
Namun hingga Rabu sore, Suparno tak menghadiri pemeriksaan tersebut. Bahkan dia tak memberikan keterangan dalam bentuk apapun perihal ketidakhadirannya itu.
"Dia nggak datang. Tadi saya sudah ke penyidiknya, katanya tidak datang dan nggak ada keterangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (28/12/2011) malam.
Priharsa masih menunggu informasi dari penyidik yang bersangkutan perihal pemanggilan ulang terhadap Suparno. "Yang jelas dia bukan orang Artha Graha pertama yang diperiksa. Sebelumnya yang lain juga ada. Cuma untuk hari ini, memang dia saja yang dijadwalkan diperiksa," jelasnya.
Dalam persidangan sejumlah mantan anggota DPR yang menjadi tersangka kasus ini, terungkap bahwa 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar yang disebar ke puluhan anggota DPR periode 1999-2004, dan berasal dari anak buah Nunun, Arie Malangjudo.
Cek pelawat itu ditebar dalam rangka pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, pada 8 Juni 2004, dan Miranda Swaray Goeltom terpilih dalam pemilihat tersebut.
Cek itu dibeli PT First Mujur Plantation & Industry dari Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk, dan dibayar melalui rekening perusahaan itu di Bank Artha Graha.
Pengakuan sejumlah saksi seolah berusaha memutus aliran dana ini. Budi Santoso, Direktur Keuangan First Mujur, misalnya, menyatakan cek yang dikeluarkan perusahaannya merupakan pembayaran kepada Ferry Yen alias Suhardi S, untuk kerja sama bisnis kebun sawit.
Ia menyatakan tidak mengetahui mengapa cek itu bisa sampai ke anggota Dewan. Ferry, bekas karyawan Artha Graha, tak bisa lagi dimintai konfirmasi karena ia telah meninggal pada 2007.