TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan informasi bahwa Nunun Nurbaeti telah dibantarkan status tahanannya.
Demikian disampaikan Jurubicara KPK, Johan Budi melalui BlackBerry Messenger kepada wartawan, Senin (2/1/2011).
"Sudah dilakukan pembantaran atas nama tersangka Nunun Nurbaeti sejak Sabtu 31/12/2011," ujar Johan.
Sebelumnya, Nunun Nurbaeti kembali mendapat pembantaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak dirinya mendapat perawatan medis di RS Soekanto, Keramat Jati, Jakarta Timur beberapa hari yang lalu.
Hal tersebut disampaikan Pengacara Nunun, Ina Rachman yang mengatakan pihaknya telah menerima surat Pembantaran terhadap Kliennya dari KPK.
"Sudah kami terima dari Sabtu suratnya (pembantaran)," ujarnya saat dihubungi, Selasa (2/1/2012).