Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Nunun Nurbaeti sebagai tersangka kasus suap cek pelawat anggota DPR 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada pekan ini.
Namun, pemeriksaan tersebut masih menunggu kesehatan Nunun yang diketahui baru kembali dari perawatan di RS Polri. "Pembantaran sudah dicabut dan dikembalikan ke Rutan Pondok Bambu. Mungkin pekan ini, melihat kondisinya NN bisa dilakukan pemeriksaan di KPK," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Selasa (3/1/2011).
Menurut Johan, lancarnya menjawab semua pertanyaan penyidik pada pemeriksaan sebelumnya, menunjukkan Nunun bisa diperiksa di KPK.
Sejak mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 dari PDI Perjuangan, Agus Condro, melaporkan kasus suap cek pelawat ini pada 9 September 2008 lalu, lebih tiga tahun sudah kasus tersebut ditangani KPK. Namun, sejauh ini KPK belum mampu mengungkap aktor intelektualnya.
Adalah Miranda Swaray Goeltom sebagai orang yang saat itu terpilih dalam pemilihan di Senayan pada 8 Juni 2004 lalu itu, selalu membantah terlibat dalam aliran 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar ke 41 anggota Komisi IX DPR 1999-2004 itu.
Di persidangan sejumlah mantan anggota DPR yang menjadi tersangka kasus ini, terungkap ratusan lembar cek pelawat yang menjadi alat suap anggota DPR dibeli PT First Mujur Plantation & Industry dari Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk dan dibayar melalui rekening perusahaan itu di Bank Artha Graha.
Saksi Direktur Keuangan First Mujur Budi Santoso, menyatakan perusahaannya mengajukan kredit berjangka ke Bank Artha Graha yang pencairannya dalam bentuk cek pelawat. Cek itu diserahkan ke Ferry Yen alias Suhardi S, selaku rekan bisnis kebun sawit di Sumatera.
Belakangan cek pelawat itu telah berpindah tangan ke istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti, dan disalurkan oleh orang terdekatnya, Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo, dan tersebar ke puluhan anggota dewan terhormat.
Atas tuduhan perantara suap cek pelawat ke anggota DPR dalam pemilihan DGS BI itu, KPK telah menetapkan Nunun sebagai tersangka. Nunun yang melarikan diri ke luar negeri baru tertangkap di Thailand pada 7 Desember 2011 lalu.
Melalui kuasa hukumnya, Nunun yang diperiksa KPK selaku perantara cek, telah mengakui mengenal dekat dengan Miranda jauh-jauh hari sebelum pemilihan DGS BI itu dilangsungkan di Senayan. Dikatakannya, Nunun lah yang memperkenal Miranda ke empat mantan anggota anggota DPR, yang juga telah menjadi terpidana kasus ini. Itu dilakukan karena Miranda meminta bantuan karena ingin lolos dalam pemilihan DGS BI.
Ketua KPK, Abraham Samad, meminta publik bersabar untuk mengetahui aktor intelektual di balik suap cek pelawat dalam pemilihan DGS BI pada 8 Juni 2004 di Senayan tersebut. Menurutnya, aktor intelektual dan orang-orang yang berada di balik tersangka pembagi 480 lembar cek pelawat ke 41 anggota DPR periode 1999-2004 akan diketahui dalam hitungan hari. "Tinggal menunggu hari saja kan semua itu, tenang-tenang ajalah. Semua orang-orang yang teridentifikasi terlibat dalam kasus cek pelawat itu nanti pada akhirnya akan kita periksa," kata Abraham.