Laporan Wartawan Tribunnews.com Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota DPR 1999-2004 dari Partai Golkar, Hamka Yandhu. Terpidana kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nunun Nurbaeti.
Dalam pemeriksaan kurang dari dua jam itu, Hamka mengaku dikonfirmasi penyidik perihal pemberitaan media tentang awal perkenalan dengan Miranda yang difasilitasi oleh Nunun. "Cuma dua pertanyaan," kata Hamka seusai pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Senin (9/1/2012).
Atas pertanyaan penyidik KPK itu, Hamka mengaku mengenal Miranda sejak 1999 dan sebatas mitra kerja antara DPR dan BI. Menurutnya, sebelum pencalonan DGS BI, Miranda adalah Deputi Gubernur BI, yang beberapa kali bertemu dalam rapat komisi di DPR.
Ia membantah pengakuan pihak pengacara Nunun, bahwa Nunun memperkenalkannya ke Miranda di kediamannya, Cipete, Jakarta Selatan. "Tidak ada perkenalan, tidak ada, apalagi di rumahnya," kata Hamka yang kini telah menghirup udara bebas karena mendapat bebas bersyarat atas pidananya.