Laporan wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dudhie Makmun Murod, mantan narapidana kasus suap cek pelawat, enggan memberikan komentar seusai diperiksa penyidik KPK.
Dudhie yang datang sebagai saksi tersangka dugaan suap cek pelawat pemilihan DGS Bank Indonesia, Nunun Nuerbaeti ini ternyata enggan membeberkan aktor intelktual dalam kasus yang pernah menyeretnya ke penjara.
"Pak bagaimana dengan Bu Miranda Goeltom?" tanya wartawan, dan dijawab "Tidak tahu, Miranda urusan KPK," ujar politisi PDI Perjuangan tersebut sambil bergegas berjalan ke arah jalan raya depan kantor KPK, Rabu, (11/1/2012).
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut Dudhie telah dihukum dua tahun penjara lantaran terbukti bersalah menerima suap terkait pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 lalu.
Dia disebut-sebut menerima sejumlah cek perjalan dari Nunun Nurbaeti untuk kemudian dibagikan kepada anggota DPR RI periode 1999-2004 dari Fraksi PDI perjuangan.