TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Abdul Haris Semendawai, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan siap untuk melindungi Mindo Rosalina Manulang, terpidana dalam kasus suap Wisma Atlet, Palembang.
Dia mengatakan LPSK telah menerima 3 surat permintaan perlindungan buat Rosa. Yakni, dari Rosa sendiri, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pengacara terpidana yang merasa dirinya terancam.
"Awal Januari, Rosa mengirimkan surat kepada kami untuk dilindungi. Dia mengaku beberapa kali didatangi di luar jam besuk dan merasa terancam. Dalam rapat paripurna, kita putuskan tidak cukup hanya pendampingan hukum saja. Perlindungan terhadap Rosa harus ditingkatkan," tegas Abdul Haris Semendawai dalam konferensi pers di Hotel Cemara, Wahid Hasyim, Jakarta, Jumat, (13/1/2012).
Namun, atas status Rosa sebagai narapidana, Dawai mengatakan pihaknya harus melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga, seperti KemenkumHAM sebagai
pengelola lapas dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang secara resmi meminta LPSK melindungi Rosa.
"Langkah-langkah koordinasi baik itu kepada LP, kalapas atau KPK untuk memastikan dan tawarkan sejumlah cara agar keamanan Rosa terjamin. Sekarang ini masih tahap seperti itu," ungkapnya.
Lebih lanjut ia juga mengutarakan jauh sebelum Rosa terancam seperti sekarang, dia selama ini diberikan perlindungan hukum oleh LPSK. "Kita putuskan dalam rapat, pendampingan hukum yang bisa diberikan. Karena dia lebih aman didalam dan lebih terjaga. Tersangka, terdakwa, jadi di rutan. Tentunya lebih terjamin kalau di dalam tahanan, Karena itu kita berikan perlindungan hukum," jelasnya.