TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat menetapkan adanya dugaan korupsi pada kasus Bank Century. Kendati demikian, KPK akan terus intensif mempelajari hasil temuan-temuan yang telah dilaporkan Tim Pengawas kasus Century dan BPK terkait kasus tersebut.
"Masih dipelajari," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi saat dikonfirmasi wartawan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (19/1/2012).
Sebelumnya, Tim Pengawas kasus Century telah secara resmi menyerahkan dokumen terkait temuannya kepada KPK pada Kamis (12/1/2012).
Dikatakan dalam kasus tersebut, Timwas juga telah memberikan temuan baru seperti notulensi makalah antara mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Mantan Gubernur BI, Boediono.
Pada dokumen-dokumen tersebut berisi antara lain surat dari Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, notulen percakapan Sri Mulyani dengan Wakil Presiden Boediono sebelum pemberian Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek (FPJP) dan catatan dari pakar-pakar terhadap kasus pidana Bank Century.